Diduga Langgar Aturan, Pengadaan Barang dan Jasa di Desa Rambayan Tak Tercantum di RPJMDes

SAMBAS, SUARA INDONESIA, –

Pengadaan Barang dan Jasa di Desa Rambayan, Kecamatan Tekarang Kabupaten Sambas terindikasi tidak sesuai aturan.

Hal ini bermula dari Musyawarah Desa pada tahun 2022 di Desa Rambayan, Kecamatan Tekarang, Kabupaten Sambas tentang usulan dari Suwono selaku Kepala Desa Rambayan tentang pengadaan Peti Pengawet Mayat yang menurut kepala desa Rambayan termasuk dalam bidang keagamaan untuk warga non-muslim yang dianggarkan melalui Dana Desa.

Namun usulan itu ditolak oleh beberapa BPD dan beberapa tokoh masyarakat lainnya. Lalu seiring waktu berjalan ada rencana lain dari kepala desa supaya bisa disetujui di musyawarah desa pada tahun 2023 akhir di perubahan, kemudian dilakukan lah Musyawarah Desa kembali dengan mengganti judul yaitu,”PENGADAAN BARANG DAN JASA YANG DISERAHKAN KEPADA MASYARAKAT”, lalu merasa tokoh-tokoh masyarakat tidak mengira tentang pengadaan tersebut lalu disetujui sewaktu musyawarah desa di perubahan.

Kemudian setelah barang nya diadakan tiba2 masyarakat dan beberapa perangkat desa pun kesal dan tiba2 pengadaan tersebut adalah “Peti Pengawet Mayat” senilai Rp 47 juta yang dianggarkan melalui Dana Desa.
Jadi anggapan masyarakat pun merasa dibodohi ingin menolak tapi sudah disetujui,

“kami dijebak oleh judul pengadaan,jadi kami tidak tau realisasi nya usulan yang pernah ditolak usulan tahun 2022 lalu”,kata salah satu tokoh masyarakat.

Lalu masyarakat mendesak BPD untuk membuat laporan penolakan di 2024 atas usulan pengadaan peti pengawet mayat tersebut ke kepala desa langsung dan tembusan ke camat tidak ada tanggapan sama sekali,kata pihak dr BPD.

Sewaktu kami dari tim media menemui masyarakat tersebut.

Dari beberapa sumber lain juga menilai dari tanggapan inspektorat menyebutkan itu salah satu temuan dan menyarankan segera masyarakat membuat laporan di inspektorat tentang pengadaan tersebut.

Sewaktu masyarakat meminta tanggapan kepada kepala desa tentang pengadaan tersebut mengatakan”,yang non-muslim ini pun juga warga saya,jadi kapan lagi mau bantu mereka”,ujar kepala desa kepada masyarakat.
Dari tim media kita sumber lain yang kita dapatkan dari salah satu aparatur desa yang dipercayai,anggaran pengadaan tersebut tidak tercantum di RPJMDes Rambayan.

Harapan masyarakat masalah ini segera di tuntaskan dan diproses kalau didalam pengadaan tersebut terdapat penyimpangan dan dan melanggar hukum.

(Supri)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *