Diduga Ilegal, Galian C Marak Di Kecamatan Sei. Bingai Langkat

 

Pangkalpinang _ Bangka Belitung

Langkat//SuaraIndonesia.online

Pengusaha galian C di kecamatan sei bingai, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara dalam menjalankan aktivitasnya selama ini diduga ilegal.
Selasa, (30/8/2022)

Dari investigasi wartwan banyak di temukan aktivitas galian C tambang pasir dan di wilayah daerah aliran sungai (DAS) di kecamatan sei bingai yang selama ini beroperasi dengan mengunakan alat berat exavator.

Di ketahui selama ini dari hasil tambang pasir dan batu tersebut dapat menghasilkan material yang jumlahnya ratusan truck per hari yang diduga karena dikelola oleh oknum-oknum yang kebal hukum hingga tidak pernah ada tidakan dari Aparat Penegak Hukum.

Menurut beberapa warga yang tidak ingin di sebutkan namanya mengatakan jika banyak galian C yang beroperasi di kecamatan sei. Bingai dan diduga hanya memperkaya diri sendiri dan tanpa ada kontribusi untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Pemilik galian C tersebut sudah menjalankan aktivitasnya sejak lama dan sudah berhasil memperkaya diri dan karna tidak mempunyai ijin mungkin tidak ada sumbangan bagi pendapatan asli daerah, jikapun ada pengeluaran di duga hanya untuk kepentingan oknum-oknum tertentu saja, makanya hingga saat ini tidak pernah ada penertiban galian C tersebut” ujar warga

Terkait galian C yang bebas dan marak menjalankan aktivitasnya, Kepala kecamatan sei bingai
Tuahta Gurusinga SE kepada wartawan ketika dikonfirmasi mengatakan, jika memang benar dan di sinyalir hampir semua pengusaha galian C di kecamatan yang ia pimpin di duga ilegal.
Senin, ( 29/8/2022)

Mereka sewenang-wenang dalam menjalankan aktivitasnya tanpa ada kontribusi apapun bagi pemerintah. namun begitu ada kendala pihak kecamatan juga yang di bawa-bawa.

Di akuinya memang sulit megawasi dan menertibkannya karna galian C itu izinnya tidak diserahkan kekecamatan. jika kecamatan yang mengeluarkan izin tentu tujuannya bisa memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk memperoleh informasi mana yang memiliki ijin dan mana yang tidak, mudah pengawasan dan pembinaannya serta memperluas lapangan kerja. ungkap Tuahta

“Bagaimana nggak jadi masalah sosial, jika urusan nambang pasir, batu, tanah urug yang termasuk dalam golongan C itu izinnya atau bentuk laporan saja tidak pernah ada kita ketahui”. katanya lagi mengakhiri.

Ditempat Terpisah, Ketua bidang Investigasi Lembaga Pemantau Pemerhati Pembangungan Sumatera Utara (LP3-SU) Suwandi, terkait maraknya tambang pasir dan batu yang di duga tanpa Ijin langsung Angkat Bicara dan mengatakan kepada sejumalah wartawan.

“Sudah sangat jelas bahwa Kegiatan penambangan pasir yang pelakunya tidak memiliki izin, maka perbuatannya merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 158 UU Pertambangan yang dimana didalamnya menjelaskan bahwa Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak. Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah)”. Ujarnya

Dijelaskan lagi galian C yang tidak memiliki ijin bisa terjerat dengan Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 3 miliar dan paling banyak Rp.10 miliar. Ujarnya menutup.

Kapolsek sei bingai AKP J Perangin-angin ketika di konfermasi via Whatsapp hingga berita ini naik kepermukaan belum memberikan tanggapannya.

• (ROBBY) •

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *