AKBP Rina Sasmiati Satari Perkuat Integrasi Data IRSMS, E-Tilang, dan SIM

Berita, Nasional39 Dilihat

Jakarta | Suaraindonesia.online  – Dalam rangka mewujudkan proyek perubahan kepemimpinan strategis, AKBP Rina Sasmiati Satari, S.Sos., menggelar rapat koordinasi penguatan integrasi data lalu lintas yang meliputi Integrated Road Safety Management System (IRSMS), Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau E-Tilang, serta data Surat Izin Mengemudi (SIM).

Langkah ini menjadi bagian strategis dalam mendorong percepatan implementasi Traffic Attitude Record (TAR) dan Demerit Point System, sebagai upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas sekaligus memperkuat keselamatan berkendara di Indonesia.

Integrasi ketiga sistem data tersebut dirancang untuk membangun mekanisme pencatatan rekam jejak pengemudi secara terpadu, akurat, dan berkelanjutan. Melalui sistem ini, riwayat pelanggaran, keterlibatan dalam kecelakaan, serta identitas pengemudi dapat menjadi dasar evaluasi perilaku berlalu lintas.

Dalam proyek perubahan tersebut, terdapat tiga komponen utama yang menjadi fokus penguatan integrasi.

Pertama, data kecelakaan melalui IRSMS, yang mencatat peristiwa kecelakaan lalu lintas, keterlibatan pengemudi, serta tingkat keparahan dan fatalitas kecelakaan.

Kedua, data pelanggaran melalui ETLE dan E-Tilang, yang merekam pelanggaran lalu lintas berdasarkan hasil pemantauan elektronik maupun penindakan petugas sesuai mekanisme yang berlaku.

Ketiga, data pengemudi melalui sistem SIM, yang menjadi basis identitas resmi pengemudi dan diintegrasikan dengan rekam jejak pelanggaran serta catatan perilaku berlalu lintas.

Ketiga komponen tersebut diharapkan membentuk ekosistem pengelolaan data lalu lintas yang saling terhubung untuk mendukung penegakan hukum dan pembinaan pengemudi secara lebih efektif.

Melalui skema Demerit Point System, setiap pemegang SIM akan memiliki catatan poin yang diperhitungkan berdasarkan jenis dan tingkat keparahan pelanggaran maupun keterlibatan dalam kecelakaan lalu lintas.

Dalam rancangan sistem yang dipaparkan, pembobotan poin meliputi:

– Pelanggaran lalu lintas ringan: 1 poin.

– Pelanggaran lalu lintas sedang: 3 poin.

– Pelanggaran lalu lintas berat: 5 poin.

– Kecelakaan lalu lintas ringan: 5 poin.

– Kecelakaan lalu lintas sedang: 10 poin.

– Kecelakaan lalu lintas berat: 12 poin.

Akumulasi poin tersebut dirancang menjadi dasar penerapan sanksi bertahap. Pada ambang 12 poin, pengemudi dapat dikenai penalti tahap pertama berupa pemblokiran SIM dan kewajiban mengikuti pelatihan mengemudi hingga dinyatakan lulus, sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, pada ambang 18 poin, rancangan penalti tahap kedua mencakup pemblokiran SIM dan pengajuan kepada pengadilan untuk proses penjatuhan pidana tambahan berupa pencabutan SIM berdasarkan amar putusan pengadilan.

Mekanisme tersebut diarahkan untuk mendorong pengemudi lebih bertanggung jawab serta memberikan konsekuensi yang terukur terhadap perilaku berlalu lintas. Penerapannya tetap harus mengacu pada peraturan perundang-undangan dan prosedur hukum yang berlaku.

AKBP Rina Sasmiati Satari, S.Sos., menegaskan pentingnya perubahan pendekatan penegakan hukum lalu lintas dari sistem yang berjalan secara parsial menuju sistem yang terintegrasi dan berbasis data.

“Proyek perubahan ini digagas untuk mengubah paradigma penegakan hukum lalu lintas dari yang bersifat parsial menjadi terintegrasi berbasis data. Harapan besar kita, melalui implementasi Traffic Attitude Record dan Demerit Point System, kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berkendara dapat meningkat secara signifikan,” ungkapnya.

Menurut arah kebijakan proyek tersebut, integrasi data diharapkan dapat memperkuat proses evaluasi terhadap perilaku pengemudi sekaligus meningkatkan efektivitas pembinaan dan penindakan pelanggaran.

Implementasi integrasi data IRSMS, ETLE, dan SIM diharapkan memberikan sejumlah manfaat bagi masyarakat.

Pertama, meningkatkan kepatuhan berlalu lintas melalui pencatatan rekam jejak pelanggaran yang lebih terstruktur. Kedua, mendukung upaya menekan angka kecelakaan dan fatalitas dengan membantu mengidentifikasi pengemudi yang memiliki catatan pelanggaran berulang.

Selain itu, sistem terintegrasi diharapkan memperkuat transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum melalui proses pencatatan serta validasi data yang lebih baik.

Ke depan, rekam jejak Traffic Attitude Record juga berpotensi mendukung pengembangan layanan publik terkait pengemudi, sepanjang sesuai dengan kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Rapat koordinasi tersebut ditutup dengan komitmen bersama dari unsur bagian, subdirektorat, direktorat, serta teknisi sistem untuk menuntaskan standardisasi teknis dan operasional.

Melalui penguatan integrasi ini, proyek perubahan yang digagas AKBP Rina Sasmiati Satari diharapkan dapat menjadi langkah strategis dalam membangun sistem lalu lintas yang lebih tertib, transparan, dan berorientasi pada keselamatan masyarakat.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *