Sat Narkoba Polres Asmat Serahkan 2 Tersangka Kasus Produksi Miras Jenis Sopi Tahap II. 

 

Redaksi: Rahman.Permata

Asmat – Kasat Narkoba Polres Asmat Ipda Muhammad Ilyas, S.H., M.M., melalui anggota Sat Narkoba Polres Asmat serahkan 2 Tersangka beserta barang bukti dalam Kasus Memproduksi Miras Jenis Sopi Tahap II, Bertempat Di Kejaksaan Negeri Merauke, Kamis (27/11/2025).

Kasat Narkoba Polres Asmat Ipda Muhammad Ilyas, S.H., M.M., ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa benar anggota nya telah melimpahkan tersangka inisial IH (41) dan tersangka inisial ER (54) beserta barang bukti.

“Untuk pasal yg dipersangkakan terhadap pelaku terbukti melakukan tindak pidana menjual, membagi-bagikan barang yang diketahuinya bahwa barang tersebut berbahaya bagi jiwa atau kesehatan orang atau peredaran pangan yang tidak memenuhi persyaratan sanitasi pangan sebagaimna dimaksud dalam Pasal 204 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 64 angka 17 Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja yang mengubah Pasal 135 UU RI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan Jo Pasal 135 UU RI No. 18 Tahun 2012 Tentang Pangan.”Ujar Kasat Narkoba.

Tambahan Kasat Narkoba Polres Asmat Ipda Muhammad Ilyas, S.H., M.M., Kami dari Satuan Narkoba Polres Asmat akan terus berupaya dan komitmen untuk memberantas miras di Kabupaten Asmat, Di harapkan seluruh masyarakat ikut berperan membantu dengan cara melaporkan jika menemukan produksi atau menjual minuman keras jenis kaki anjing atau sopi,”Tutup Kasat Narkoba.

Penulis : Polres Asmat

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *