WUJUDKAN PENGAWASAN KEIMIGRASIAN YANG SINERGI DENGAN STAKEHOLDER TERKAIT, IMIGRASI BIAK GELAR RAPAT KOORDINASI TIM PORA KABUPATEN KEPULAUAN YAPEN

WUJUDKAN PENGAWASAN KEIMIGRASIAN YANG SINERGI DENGAN STAKEHOLD

 

Redaksi: Rahman.Permata
BIAK-Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak menggelar rapat tim pengawasan orang asing (Timpora) Kabupaten Kepulauan Yapen tahun 2024. Kegiatan berlangsung di Hotel Merpati, Serui, Selasa (10/9/2024).

Rapat tim Timpora Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak tersebut dihadiri oleh Asisten III Pemerintah Kab.Kepulauan Yapen, Ir.Wahyudi Irianto, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak, Jose Rizal,
Kepala Rumah Detensi Imigrasi Jayapura, Susetyo.

Adapun peserta rapat Tim PORA yang berpartisipasi dalam kegiatan tersebut terdiri dari Instansi TNI, POLRI, Kementerian, Lembaga serta Organisasi Perangkat Daerah Kab.Kepulauan Yapen.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak, Jose Rizal, melalui keterangannya mengatakan pelaksanaan kegiatan rapat Timpora di Kab.Kepulauan Yapen menjadi wadah bagi anggota Timpora dalam meningkatkan koordinasi dan sinergitas dalam rangka memperkuat pengawasan terhadap keberadaan orang asing di Kabupaten Kepulauan Yapen.
“Terlaksananya rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) ini adalah agar dapat menjadi wadah komunikasi antar aparat pemerintah untuk menyatukan persepsi antar instansi sebagai upaya bersama dalam rangka pengawasan orang asing,” jelasnya.

“Demi meningkatkan koordinasi dan sinergitas dalam rangka memperkuat pengawasan terhadap keberadaan orang asing di Kab.Kepulauan Yapen, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak telah membuatkan wadah komunikasi antar anggota timpora Kabupaten Kepulauan Yapen dengan membuat Whatsapp Grup anggota Timpora Kab.Kepulauan Yapen,” imbuhnya.

Dijelaskan bahwa, tim pengawasan orang asing merupakan unsur pelaksana yang menyelenggarakan kegiatan operasional guna terlaksananya deteksi dini terhadap keberadaan warga negara asing di wilayah Kabupaten Kepulauan Yapen.

“Terbentuknya Timpora ini diharapkan adanya kesepemahaman bersama tentang standar operasional pengawasan orang asing dengan tetap menjunjung etika dan hak asasi manusia secara proporsional dengan pendekatan security dan prosperity aproach,” ungkapnya.

Dalam pengawasan orang asing lanjut Jose Rizal sangat diperlukan koordinasi dengan instansi terkait antara lain pemerintah, swasta, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam rangka pengumpulan bahan keterangan atau informasi dan data peristiwa.

“Penanganan kasus-kasus ataupun permasalahan terkait keberadaan dan kegiatan warga negara asing yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, memerlukan kerjasama anggota Timpora. Oleh karena itu dengan adanya rapat Timpora ini dapat menjadi sarana bagi anggota Timpora untuk saling bertukar informasi data terkait keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Kabupaten Kepulauan Yapen sehingga data tersebut dapat tersinkronisasi,” tutupnya.(Rhm)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *