BOVENDIGOEL- Aparat Kepolisian Resor Boven Digoel, Polda Papua berhasil mengungkap kasus produksi dan penjual minuman keras (miras) Oplosan di Kabupaten Boven Digoel Dalam operasi yang dilakukan, seorang Pelaku berhasil diamankan
Kapolres Boven Digoel AKBP I Komang Budiartha, S.I.K dalam konfrensi Pers pengungkapan dan penangkapan Pelaku Tindak Pidana Memproduksi dan Menjual Minuman Keras Oplosan Tanpa ijin di Kampung Asiki Distrik Jair Kabupaten Boven Digoel. Kamis (20/06/2024).
“Benar, Sat Resnarkoba Polres Boven Digoel telah melakukan Pengungkapan dan penangkapan pertama kali di Polda Papua tepatnya di wilayah hukum Polres Boven Digoel dan melakukan Penyitaan Barang Bukti berupa Minuman keras oplosan tanpa ijin di Distrik Jair Kabupaten Boven Digoel, ” ujarnya.
Menurut Kapolres pengungkapan kasus ini awalnya sekitar akhir bulan mei tahun 2024 telah beredar informasi adanya minuman keras beralkohol yang terindikasi hasil oplosan.
Tindak lanjut cepat dilakukan, penyelidikan oleh Kasat Resnarkoba Beserta Anggota atas informasi, terungkap bahwa benar adanya minuman keras oplosan di kampung asiki distrik jair kabupaten boven digoel
Pada hari Sabtu tanggal 8 Juni 2024 sekitar pukul 15.30 Wit Kasat Resnarkoba Polres Boven Digoel dan anggota melakukan razia disalah satu rumah warga pembuat atau rumah produksi minuman keras oplosan atas nama Budi Waluyo, ” ungkapnya.
Lanjutnya kapolres mengatakan, setelah melakukan pengecekan kerumah yang diduga kuat melakukan produksi miras oplosan tersebut, didapati minuman oplosan yang siap jual.
“Kami melakukan pengecekan dan didapati bahan – bahan baku pembuat miras oplosan maupun yang masih dalam produksi kemudian Kasat Resnarkoba dan anggota mengamankan pemilik miras oplosan beserta barang bukti
Atas perbuatannya, pemilik miras kini ditahan dimako Polres Boven Digoel guna penyidikan lebih lanjut, ” pungkasnya.(Humas Polres)