MABES POLRI RESMI TAHAN MANTAN KAPOLRI LISTYO SIGIT DAN DUA IRJEN TERKAIT KASUS PENYADAPAN ILEGAL PEJABAT NEGARA

Redaksi: Si
JAKARTA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri secara resmi menetapkan mantan Kapolri Jenderal Pol (Purn) Listyo Sigit Prabowo bersama dua perwira tinggi aktif sebagai tersangka dalam kasus dugaan operasi penyadapan ilegal. Kasus ini diumumkan secara langsung oleh Kabareskrim Polri, Komjen Pol Asep Safrudin, dalam konferensi pers di Mabes Polri pada Selasa (3/11/2026).
Dua jenderal aktif yang turut ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan adalah Kadivkum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution serta Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri Irjen Pol Eko Hadi Santoso. Ketiganya saat ini telah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penyidikan awal, para tersangka diduga kuat melakukan penyadapan tanpa prosedur hukum yang sah (illegal wiretapping) terhadap sejumlah nomor telepon pejabat tinggi negara, tokoh politik, awak media, tokoh organisasi kemasyarakatan (ormas), hingga lembaga swadaya masyarakat (LSM). Salah satu nomor telepon yang menjadi target utama operasi ilegal ini diketahui milik Presiden RI Prabowo Subianto.
Dalam operasi penggeledahan, penyidik Bareskrim Polri berhasil mengamankan sejumlah barang bukti digital, di antaranya 10 unit telepon seluler, 1 unit iPad, serta 4 buah flashdisk yang diduga digunakan untuk menyimpan data hasil penyadapan.
Sementara itu, pihak kepolisian menegaskan bahwa pengembangan kasus masih terus berjalan. Mengenai isu keterlibatan perwira menengah berpangkat Komisaris Besar (Kombes), termasuk Kombes Pol Ferly Hediyat, serta jenderal bintang dua lainnya seperti Irjen Pol Slamet Uliandi, penyidik menyatakan status mereka masih dalam pendalaman. Perwira berinisial SU saat ini tengah diperiksa intensif sebagai saksi guna memetakan mekanisme sistem lines yang digunakan dalam aksi tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 258 dan Pasal 332 KUHP Baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023), serta Pasal 32 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait pelanggaran akses komputer dan informasi elektronik secara ilegal. Mabes Polri berkomitmen penuh untuk mengusut tuntas kasus ini secara transparan guna mengungkap motif dan aktor intelektual lain yang terlibat.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *