Redaksi: Si
JAYAPURA — Sikap acuh dan tanggapan santai yang ditunjukkan oleh Haji Wahid saat dikonfirmasi oleh awak media mengenai aktivitas Penampung Bahan Bakar Minyak (BBM) dalam jumlah besar menuai sorotan tajam. Saat dimintai keterangan oleh wartawan, Haji Wahit dengan santai mengklaim bahwa aktivitas mengambil BBM jenis lain selain Bio Solar dalam jumlah sebanyak-banyaknya adalah hal yang aman dan “tidak apa-apa”.
Namun, dalih sepihak tersebut langsung dimentahkan oleh aturan hukum positif yang berlaku di Indonesia. Para praktisi hukum dan regulasi menegaskan bahwa jenis BBM apa pun yang diambil, jika pada akhirnya ditampung dan diperuntukkan guna menyuplai operasional pertambangan ilegal, tindakan tersebut secara mutlak melanggar undang-undang dan diancam sanksi pidana berlapis.
Hukum di Indonesia tidak hanya melihat jenis komoditas BBM yang ditransaksikan, melainkan juga hilirisasi, perizinan niaga, serta peruntukan akhir dari distribusi energi tersebut. Berdasarkan regulasi sektor minyak dan gas bumi serta pertambangan, segala bentuk pasokan energi untuk mendukung aktivitas tanpa izin (ilegal) adalah bentuk kejahatan ekonomi.
Jika dugaan penampungan BBM ini terbukti digunakan untuk menyokong aktivitas tambang ilegal, maka pelaku terancam jerat hukum berlapis berikut:
• Pelanggaran UU Migas & Cipta Kerja: Pasal 55 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, secara ketat mengatur tata niaga pengangkutan dan penampungan BBM. Segala aktivitas niaga tanpa izin usaha resmi terancam hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
• Pelanggaran UU Minerba (Turut Serta Kegiatan Ilegal): Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), setiap pihak yang dengan sengaja menyuplai sarana dan prasarana—termasuk pasokan BBM—untuk operasional tambang tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) resmi dapat dikategorikan sebagai bagian dari tindak pidana murni pertambangan ilegal.
Aparat penegak hukum menegaskan bahwa pernyataan santai atau klaim “tidak ada masalah” dari pelaku di lapangan sama sekali tidak memiliki kekuatan hukum di mata pengadilan. Penegakan hukum tetap berjalan objektif berbasis bukti formil dan materiil di lapangan guna memberantas jaringan penyokong industri ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan.(tim)







