SORONG, 6 OKTOBER 2026 – Masyarakat Kota Sorong diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan menyusul penurunan kualitas udara yang signifikan dalam beberapa hari terakhir. Berdasarkan pemantauan BMKG, kualitas udara di wilayah Kota Sorong kini telah masuk dalam kategori tidak sehat, dipicu oleh kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta dampak kemarau panjang.
Kiriman asap yang menyelimuti Kota Sorong terindikasi berasal dari titik kebakaran lahan di wilayah sekitar, termasuk Kabupaten Fakfak dan Kaimana. Kondisi ini diperparah oleh fenomena El Nino yang membuat intensitas debu bertambah, sehingga konsentrasi partikulat halus (PM2,5) di udara melampaui ambang batas aman. Kualitas udara yang kurang sehat ini diprediksi masih berpotensi berlangsung selama beberapa hari ke depan jika titik api belum sepenuhnya padam.
Memburuknya kondisi udara ini berdampak langsung pada kesehatan masyarakat. Dinas Kesehatan Kota Sorong mencatat adanya lonjakan tajam pada kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA). Terhitung sejak Januari hingga September 2026, jumlah penderita ISPA di Kota Sorong telah menembus 23.482 kasus.
Menyikapi situasi yang kian mengkhawatirkan ini, Pemerintah Kota Sorong melalui Dinas Kesehatan mengeluarkan sejumlah instruksi dan imbauan penting bagi seluruh warga:
1. Wajib Menggunakan Masker: Masyarakat diminta untuk kembali disiplin mengenakan masker, terutama saat harus beraktivitas di luar ruangan untuk menyaring paparan asap dan debu.
2. Batasi Aktivitas Outdoor: Mengurangi kegiatan di luar rumah atau ruangan jika tidak ada keperluan yang mendesak, khususnya bagi kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, dan ibu hamil.
3. Menjaga Pola Hidup Sehat: Meningkatkan konsumsi air putih secara teratur dan segera memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan (Puskesmas atau Rumah Sakit) terdekat jika mengalami gejala gangguan pernapasan seperti batuk, sesak napas, atau iritasi tenggorokan.
Pemerintah daerah bersama instansi terkait saat ini terus melakukan pemantauan berkala dan langkah penanggulangan guna meminimalisir dampak kabut asap agar aktivitas masyarakat dapat segera kembali berjalan dengan normal dan aman.(*)







