Redaksi; Si
JAYAPURA— Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI), Tubagus Rahmad Sukendar, menyoroti penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dana penunjang operasional Pemerintah Provinsi Papua.
Rahmad mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut perkara tersebut secara menyeluruh, termasuk mendalami mekanisme pencairan, penggunaan dana, serta pihak-pihak yang berdasarkan alat bukti diduga memiliki keterkaitan.
Dalam dokumen KPK, perkara tersebut tercatat berkaitan dengan dugaan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang terkait Dana Penunjang Operasional dan Program Peningkatan Pelayanan Kedinasan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pemerintah Provinsi Papua. Perkara tersebut mencantumkan nama Dius Enumbi selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua bersama Lukas Enembe selaku Gubernur Papua periode 2013–2018 dan 2018–2023.
Menurut Rahmad, proses hukum perlu diarahkan untuk mengungkap secara utuh bagaimana dana tersebut dikelola, siapa yang memiliki kewenangan dalam proses pencairan, serta bagaimana pertanggungjawaban penggunaan anggaran dilakukan.
“Jangan hanya melihat siapa yang berada di ujung proses pencairan. Kalau ditemukan indikasi penyimpangan, seluruh mekanisme dan pihak yang berdasarkan alat bukti memiliki keterkaitan harus ditelusuri,” kata Rahmad.
Ia menilai pemeriksaan terhadap pejabat maupun staf yang memahami mekanisme keuangan daerah penting untuk membantu penyidik membangun konstruksi perkara secara utuh.
Rahmad juga meminta KPK mendalami setiap dokumen transaksi dan keterangan saksi yang diperoleh selama proses penyidikan. Menurutnya, setiap dugaan penyimpangan harus diuji melalui alat bukti dan proses hukum yang berlaku.
Soroti Alur Pencairan Dana
Perkara ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan pengelolaan dana operasional di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua. Rahmad mendorong penyidik tidak hanya memeriksa aspek administratif, tetapi juga menelusuri aliran dana apabila ditemukan indikasi transaksi yang tidak sesuai peruntukannya.
“Kalau ada transaksi yang janggal, tentu harus ditelusuri dari mana sumbernya, ke mana dana mengalir dan siapa yang mempunyai kewenangan dalam proses tersebut. Semua harus berdasarkan bukti,” ujarnya.
Rahmad juga meminta agar pihak-pihak yang diperiksa tidak langsung dianggap bersalah sebelum terdapat bukti dan keputusan hukum. Menurutnya, proses penegakan hukum harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Minta Pengusutan Tak Berhenti pada Satu Pihak
BPI KPNPA RI juga mendorong KPK melihat kemungkinan keterkaitan pihak lain apabila hasil penyidikan menunjukkan adanya peran bersama dalam dugaan penyimpangan.
Menurut Rahmad, penetapan tersangka maupun pengembangan perkara harus sepenuhnya didasarkan pada alat bukti yang diperoleh penyidik.
“Siapa pun yang berdasarkan alat bukti terbukti memiliki peran harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum. Tetapi jangan pula seseorang dikaitkan hanya karena namanya disebut atau karena memiliki posisi tertentu,” tegasnya.
Rahmad berharap KPK memberikan informasi perkembangan perkara secara proporsional kepada publik, terutama mengenai tahapan penanganan dan hasil pemeriksaan yang memang telah dapat disampaikan.
BPI KPNPA RI, lanjutnya, akan terus memantau perkembangan perkara tersebut dan mendorong agar pengelolaan keuangan negara di Papua berjalan transparan serta akuntabel.
Hingga berita ini disusun, rincian mengenai perkembangan pemeriksaan terbaru yang disebut melibatkan sejumlah pegawai Bank Mandiri Cabang Jayapura serta angka kerugian negara sekitar Rp1,2 triliun masih memerlukan konfirmasi resmi KPK agar dapat disajikan sebagai fakta terverifikasi.(R)








