Redaksi: Si
Manado– Dua Warga Negara Asing (WNA) asal China berinisial XQI dan XQU diamankan oleh petugas di Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado pada Jumat, 4 September 2026. Mereka ditangkap setelah kedapatan membawa tas berisi 16 batang emas yang diduga ilegal.
Petugas Bea Cukai mendeteksi kejanggalan pada tas milik WNA tersebut saat melewati pemeriksaan rutin menggunakan mesin X-ray di area bandara.
Berat tas yang dibawa dilaporkan mencapai sekitar 27 kilogram.
Nilai Barang Bukti:
Total 16 batang emas tersebut diperkirakan memiliki berat total sekitar 16 kilogram dengan taksiran nilai mencapai Rp42,6 miliar jika dihitung berdasarkan harga emas Antam saat ini.
Tindakan Hukum:
Kasus ini langsung ditangani dan diselidiki lebih lanjut oleh Tim URC Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Utara. Emas batangan tersebut diduga berasal dari aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Sulawesi Utara dan rencananya akan dibawa ke luar negeri.
Menurut laporan pihak kepolisian saat ini masih melakukan interogasi mendalam guna mengungkap dokumen kepabeanan serta kepastian asal-usul emas tersebut (*)













