Redaksi: Si
Sorong – Dugaan adanya penguasaan proyek-proyek strategis bernilai miliaran rupiah di Papua kembali menjadi sorotan. Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Wadah Generasi Anak Bangsa (LSM WGAB), Yerri Basri Mak, SH., MH., mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) agar tidak tinggal diam dan segera mengusut tuntas setiap dugaan praktik korupsi, kolusi, maupun Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang mencuat ke publik.
Desakan itu disampaikan menyusul laporan Corruption Investigation Committee (CiC) yang mengungkap adanya dugaan TPPU serta dugaan praktik kongkalikong dalam pengelolaan proyek-proyek pemerintah di Papua. Informasi tersebut kemudian dipublikasikan oleh Antara Online.id dan memicu perhatian publik.
Dalam laporannya, CiC menyebut sejumlah nama, di antaranya mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo, serta pengusaha berinisial P yang disebut memiliki dugaan keterkaitan dengan sejumlah proyek infrastruktur di Papua.
Menurut Yerri, laporan tersebut tidak boleh berhenti sebagai konsumsi publik semata. Aparat penegak hukum harus bergerak cepat menelusuri seluruh informasi yang disampaikan dengan mengedepankan profesionalisme, independensi, dan pembuktian berdasarkan alat bukti yang sah.
“Kami mengapresiasi CiC yang telah membuka informasi ini kepada publik. Kini menjadi kewajiban aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti dan menguji seluruh dugaan tersebut melalui proses hukum yang transparan, profesional, dan tidak tebang pilih,” tegas Yerri.
Ia menilai, apabila benar terdapat praktik penguasaan proyek-proyek strategis oleh kelompok tertentu melalui penyalahgunaan kewenangan, pengaturan tender, atau praktik monopoli, maka hal itu merupakan persoalan serius yang berpotensi merugikan keuangan negara dan mencederai prinsip persaingan usaha yang sehat.
“Kalau memang ada dugaan penguasaan proyek-proyek besar di Papua, APH wajib membongkarnya sampai ke akar. Jangan ada pihak yang merasa kebal hukum. Siapa pun yang nantinya terbukti melanggar hukum harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Yerri juga meminta penyidik menelusuri secara menyeluruh dugaan keterlibatan pengusaha berinisial F sebagaimana disebut dalam laporan CiC. Menurutnya, seluruh informasi yang beredar harus diuji melalui mekanisme hukum sehingga masyarakat memperoleh kepastian atas fakta yang sebenarnya.
Meski demikian, Yerri mengingatkan bahwa seluruh informasi yang beredar saat ini masih berupa dugaan dan belum merupakan putusan hukum yang berkekuatan tetap. Oleh karena itu, seluruh pihak yang disebut dalam laporan tersebut tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, bantahan, maupun pembelaan sesuai prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocence).
Ia berharap APH mampu menjawab keresahan publik dengan melakukan penyelidikan secara terbuka, objektif, dan akuntabel, sehingga setiap dugaan penyimpangan dalam proyek-proyek strategis di Papua dapat diungkap secara terang benderang tanpa intervensi dari pihak mana pun.(*)







