Surat Keputusan Panglima TNI 9 Perwira TNI AD Ditugaskan di Dewan Pertahanan Nasional

 

Redaksi: Si

Jakarta,– Sebanyak 9 Perwira TNI AD ditugaskan di Dewan Pertahanan Nasional. Penetapan ini sesuai dengan surat keputusan Panglima TNI terkait rotasi, mutasi, dan promosi jabatan 286 perwira tinggi (pati) dan menengah Tentara Nasional Indonesia ( TNI ) pada Selasa, 30 September 2025 lalu.

 

Dalam surat tersebut, 9 Perwira TNI AD yang ditugaskan berpangkat Mayor Jenderal (Mayjen), Brigadir Jenderal (Brigjen) dan Kolonel.

1. Brigjen TNI Donni Hutabarat

Jabatan lama: Dansatinteltek Bais TNI

Jabatan baru: Tenaga Ahli Utama Deputi Bidang Geopolitik Dewan Pertahanan Nasional.

2. Brigjen TNI Nur Wahyu Widodo

Jabatan lama: Dir Jakstrahan Ditjen Strahan Kemhan

Jabatan baru: Tenaga Ahli Utama Deputi Bidang Geostrategi Dewan Pertahanan Nasional.

3. Brigjen TNI Zainal Muhtar

Jabatan lama: Dosen Tetap Unhan

Jabatan baru: Tenaga Ahli Utama Deputi Bidang Geopolitik Dewan Pertahanan Nasional.

4. Mayjen TNI Tjaturputra Gunadi

Jabatan lama: Kepala Satuan Pengawas Unhan Jabatan baru: Tenaga Ahli Utama Deputi Bidang Geopolitik Dewan Pertahanan Nasional.

5. Brigjen TNI Tri Rana Subekti

Jabatan lama: Ses Bainstrahan Kemhan

Jabatan baru: Tenaga Ahli Utama Deputi Bidang Geostrategi Dewan Pertahanan Nasional.

6. Brigjen TNI Suwarno

Jabatan lama: Dir Renbanghan Ditjen Renhan Kemhan

Jabatan baru: Tenaga Ahli Utama Deputi Bidang Geostrategi Dewan Pertahanan Nasional.

7. Brigjen TNI Heri Pribadi

Jabatan lama: Ses Ditjen Pothan Kemhan

Jabatan baru: Tenaga Ahli Utama Deputi Bidang Geopolitik Dewan Pertahanan Nasional.

8. Kolonel Cke Aries Sugiantoro

Jabatan lama: Kabag Rumga Roum Setjen Kemhan

Jabatan baru: Tenaga Ahli Madya Deputi Bidang Geostrategi Dewan Pertahanan Nasional.

9. Kolonel Cpl Tumpal Raines Napitupulu

Jabatan lama: Dosen Tetap Unhan

Jabatan baru: Tenaga Ahli Madya Deputi Bidang Geoekonomi Dewan Pertahanan Nasional(*)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *