Polres Asmat Ungkap Kasus Penipuan Pembangunan 3 Juta Rumah Subsidy, Kerugian Korban Tembus Rp1,29 Miliar.

Uncategorized29 Dilihat

 

Redaksi: Rahman Permata

Asmat – Polres Asmat menggelar press release terkait pengungkapan kasus tindak pidana penipuan berkedok program Pembangunan 3 Juta Rumah Subsidi di wilayah Papua Selatan, Senin (17/8/2026). Kasus ini menyeret seorang tersangka berinisial JK (43), pekerja swasta asal Fak-Fak, Papua Barat.

Kapolres Asmat, AKBP Wahyu Basuki, S.I.K., didampingi Kasat Reskrim Iptu Rohmad, S.E., M.M., mengungkapkan bahwa penangkapan tersangka berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor LP/B/72/XII/2025/SPKT/Polres Asmat/Polda Papua tertanggal 16 Desember 2025.

terjadi sejak September hingga Desember 2025 di Distrik Agats, Kabupaten Asmat. Tersangka JK bertindak sebagai Koordinator Asosiasi Pengembang Perumahan Rakyat Indonesia (ASPPRIN) wilayah Papua sekaligus menjabat sebagai Direktur Utama PT Papua Bornesia Nusantara (PBN).

​“Tersangka meyakinkan para korban atau sub-kontraktor bahwa ada program pembangunan rumah subsidi type 36 dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman RI dengan anggaran sebesar Rp190 juta per unit,”Jelas Kapolres Asmat.

Untuk memuluskan aksinya, tersangka mewajibkan para calon sub-kontraktor menyetorkan biaya pendaftaran atau uang muka sebesar 1% dari nilai kontrak per unit rumah, yakni Rp1,9 juta. Dari iming-iming tersebut, tersangka berhasil mengumpulkan total uang dari para korban sebesar Rp1.294.500.000 (Satu miliar dua ratus sembilan puluh empat juta lima ratus ribu rupiah).

​Setelah dipanggil oleh penyidik sebanyak dua kali namun tidak diindahkan, Kasat Reskrim Iptu Rohmad beserta anggota Polres Asmat bergerak menjemput dan menangkap JK di wilayah Jakarta Barat. Tersangka kemudian diboyong ke Polres Asmat untuk pemeriksaan lebih lanjut.

​Atas perbuatannya, tersangka JK dijerat dengan Pasal 492 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penipuan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak kategori V. Saat ini, penyidik tengah merampungkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Merauke (Tahap I).

Penulis : Polres Asmat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *