Polres Asmat Laksanakan Konferensi Pers Kasus Memproduksi dan Menjual Miras Jenis Kaki Anjing. 

 

Redaksi: Rahman

Asmat – Kapolres Asmat AKBP Wahyu Basuki, S.I.K., didampingi Wakapolres Asmat Kompol Haryono, S.H., Laksanakan Konferensi Pers, Bertempat Di Lobby Mako Polres Asmat, Senin (30/03/2026).

Kapolres Asmat mengatakan Sat Resnarkoba Polres Asmat kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana memproduksi dan menjual minuman beralkohol jenis Sopi (Kaki Anjing).

“Operasi ini bermula dari hasil pemetaan dan informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas produksi miras ilegal. Saat dilakukan pemeriksaan di lokasi, petugas mendapati rangkaian alat penyulingan yang tengah beroperasi di atas kompor 30 sumbu. Selain itu, anggota menemukan fakta unik di mana pelaku menggunakan parfum untuk menyamarkan aroma menyengat dari proses fermentasi dan pemasakan miras guna menghindari kecurigaan warga,”Ujar Kapolres Asmat.

Dalam penggeledahan tersebut, sejumlah barang bukti berhasil disita, di antaranya satu buah dandang berisi 20 liter bahan mentah yang sedang dimasak, ​Dua buah jeriken berisi bahan fermentasi campuran air, gula, fermipan, ​Pipa besi penyulingan beserta hasil sulingan miras jenis Sopi sebanyak 3.700 mililiter, ​Bahan baku berupa tepung terigu, fermipan, dan gula pasir.

Kapolres Asmat AKBP Wahyu Basuki, S.I.K., menyatakan bahwa pelaku S beserta seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

​Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 342 Ayat (1) KUHP atau Pasal 135 Ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana telah diubah dengan UU Cipta Kerja. Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun karena memproduksi atau mengedarkan bahan yang membahayakan nyawa atau kesehatan,”Tutup Kapolres Asmat.

Penulis : Polres Asmat

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *