Musi Rawas, Suaraindonesia.online.
Dokumen publik wajib dari pemerintah daerah yang memuat ringkasan capaian kinerja pemerintahan, pelayanan dasar, realisasi anggaran, dan inovasi daerah selama satu tahun anggaran.
Sehubungan dengan hal tersebut telah berakhirnya Tahun Anggaran 2025, setiap
Kabupaten/Kota termasuk Kabupaten Musi Rawas berkewajiban untuk membuat dan
menyampaikan Laporan realisasi atas pelaksanaan perencanaan yang menjadi target
tahunan pada tahun 2025 dan harus dilaporkan pada tahun 2026, salah satu dari laporan tersebut yaitu RLPPD, sesui ketentuan Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa Kepala Daerah wajib menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), Laporan Keterangan Pertanggungjawaban
(LKPJ) dan Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD).
Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD) sebagaimana
ketentuan pada Pasal 72 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah dan Pasal 23 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah serta Pasal 28 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2024 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa RLPPD harus disampaikan Kepala Daerah kepada masyarakat, maka bersama ini kami sampaikan kepada masyarakat Ringkasan
Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD) Kabupaten Musi Rawas Tahun
2025, sebagai berikut:.






