Perkuat Kapasitas Penyidik, Bidkum Polda Papua Gelar Sosialisasi Hukum Praperadilan Berdasarkan KUHP Baru. 

 

Redaksi: Rahman Permata

Asmat – Kapolres Asmat AKBP Wahyu Basuki, S.I.K., melalui Wakapolres Asmat Kompol Haryono, S.H., Hadiri Sosialisasi Hukum Yang Diselenggarakan Oleh Bidkum Polda Papua, Bertempat Di Aula Wirapratama Polres Asmat, Selasa (31/03/2026).

Bidang Hukum (Bidkum) Polda Papua menggelar kegiatan Sosialisasi Hukum terkait mekanisme Praperadilan dalam pelaksanaan kewenangan penyidik Polri, menyesuaikan dengan implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kegiatan ini dihadiri oleh para penyidik dan penyidik pembantu dari berbagai fungsi operasional. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai batasan serta prosedur hukum yang harus dipatuhi oleh anggota Polri guna menghindari gugatan praperadilan dalam menjalankan tugas penegakan hukum.

Dalam arahannya, Ketua Tim Sosialisasi Bidkum Polda Papua Kompol Jebelina Walli, S.H., M.H., menyampaikan bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam proses penyidikan adalah harga mati. Dengan berlakunya aturan dalam KUHP Baru, terdapat beberapa penyesuaian terkait hak-hak tersangka serta mekanisme pengujian sah atau tidaknya upaya paksa seperti penangkapan, penahanan, hingga penetapan status tersangka.

​“Penyidik harus lebih cermat dalam melengkapi administrasi penyidikan (Mindik) dan memastikan setiap tindakan hukum didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah. Sosialisasi ini penting agar personel di lapangan memiliki bekal hukum yang kuat sehingga profesionalitas Polri tetap terjaga dan kepercayaan masyarakat terus meningkat,”Ungkap Kompol Jebelina.

Penulis : Polres Asmat

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *