Redaksi: Si
AMBON — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku resmi menaikkan status penanganan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Wai Sapalewa ke tahap penyelidikan. Langkah ini diambil setelah kepolisian melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbakket) atas laporan yang dilayangkan oleh Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Swadaya Masyarakat Penegak Keadilan dan Supremasi Hukum (DPN LSM INAKOR) Wilayah Indonesia Timur.
Perkembangan penanganan kasus ini dipertegas dengan terbitnya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 11 Agustus 2026.
Fokus utama tim penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Maluku saat ini adalah mendalami dugaan persekongkolan jahat dan tindak pidana korupsi pada Paket Pekerjaan Konstruksi Penggantian Jembatan Wai Sapalewa (UMYC) Tahun Anggaran 2021, yang berada di bawah naungan Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Provinsi Maluku.
Guna memperkuat proses hukum, DPN LSM INAKOR didampingi penasihat hukumnya telah menyerahkan dokumen masukan yuridis tambahan kepada penyidik pada 4 September 2026. Dokumen tersebut mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas aliran dana serta mendalami pertanggungjawaban hukum dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang bertindak sebagai pembuat komitmen dalam proyek tersebut.
Kasus ini pun mendapat sorotan tajam dari sejumlah pengamat hukum di Maluku. Kapolda Maluku didesak untuk memberikan atensi khusus serta menetapkan batas waktu penyelesaian investigasi yang jelas. Langkah ini dinilai penting demi menjaga transparansi, profesionalitas polri, serta memastikan kepastian hukum atas proyek infrastruktur publik yang diduga merugikan keuangan negara tersebut.
Pihak kepolisian berkomitmen akan terus melakukan pemeriksaan maraton terhadap saksi-saksi terkait dan berkoordinasi dengan ahli konstruksi serta auditor keuangan untuk menghitung total kerugian negara. Informasi perkembangan lebih lanjut mengenai jadwal pemanggilan saksi kunci akan disampaikan secara berkala kepada publik.(*)








