Pimpin Sidang Disiplin, Wakapolres Asmat Berikan Sanksi Tegas Kepada Dua Personel yang Melanggar. 

 

Redaksi: Rahman Permata

Asmat – Seksi Profesi dan Pengamanan (Sie Propam) Polres Asmat menggelar Sidang Disiplin terhadap 2 (dua) personel Bintara Polri yang diduga melakukan pelanggaran, Bertempat Di Aula Wira Pratama Polres Asmat, Jumat (03/07/2026).

Sidang Disiplin ini dipimpin langsung oleh Wakapolres Asmat Kompol Haryono, S.H., selaku Pimpinan Sidang Disiplin, dengan didampingi oleh Kabag SDM Polres Asmat AKP Djhon Philips Rahateen, S.Sos., selaku Pendamping Pimpinan Sidang, Kasi Propam Polres Asmat Ipda Agung Raka, S.H., selaku Penuntut, serta Kasi Kum Polres Asmat Aipda I Putu Wiratama, S.H., sebagai Pendamping terduga pelanggar

Dua personel yang menjalani persidangan tersebut adalah Bripda Iron Vincent Willu Mekiuw (Brig Sat Samapta Polres Asmat) dan Bripda Rafael Kamarka (Ba Sat Narkoba Polres Asmat). Keduanya dihadapkan ke ruang sidang oleh petugas pengawal, Bripda Andi Rafli dan Bripda Piter Amiyaram.

Wakapolres Asmat Kompol Haryono, S.H., mengatakan Setelah melalui rangkaian pemeriksaan yang objektif dan pembacaan tuntutan oleh Penuntut, Pimpinan Sidang Disiplin mengetuk palu putusan dan menjatuhkan sanksi tegas kepada kedua pelanggar.

“Adapun putusan sanksi hukum disiplin (SKHD) yang dijatuhkan kepada Bripda Iron Vincent Willu Mekiuw dan Bripda Rafael Kamarka meliputi Penundaan kenaikan pangkat selama 2 (dua) periode, Penempatan pada tempat khusus (Patsus) selama 21 (dua puluh satu) hari, Penundaan untuk mengikuti pendidikan paling lama 1 (satu) tahun, Mutasi yang bersifat demosi,”Ungkap Wakapolres Asmat.

Langkah tegas ini menjadi komitmen nyata Polres Asmat dalam menegakkan reward and punishment guna menjaga marwah, profesionalisme, dan institusi Polri

Penulis : Polres Asmat

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *