Perkara PPPK Langkat: Eksekusi Kasasi MA Diajukan, Ini Kata Ketua Komisi 2 DPRD

Berita8 Dilihat

Langkat. Suaraindonesia.online- Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan nomor perkara : 30/G/2024/PTUN MDN jo putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan Nomor: 162/B/2024/PT.TUN.MDN Jo putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor: 345 K/TUN/2025, hingga kini belum ditindak lanjuti Pemerintah Kabupaten Langkat. Putusan tersebut dalam perkara gugatan hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Langkat, tahun 2023

Perintah putusan Kasasi Mahkamah Agung tersebut belum ditindaklanjuti, membuat guru honorer Kabupaten Langkat didampingi kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mengajukan permohonan eksekusi.

Terkait hal itu, Ketua Komisi 2 DPRD Kabupaten Langkat, Sedarita Ginting SH MH, menyebutkan pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang berjalan dan putusan hukum baik di tingkat PTUN, PTTUN dan Kasasi Mahkamah Agung yang sudah inkracht atau mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Kamis (9/9/2026)

“Dinas pendidikan Sebagai mitra kerja Komisi 2, kami sudah monitoring terhadap permasalahan ini, bahkan sudah beberapa kali kami lakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak yang kompeten, antara lain ada BKD, Dinas Pendidikan dan Kabag Hukum Setkab Langkat,” ujar anggota DPRD Langkat dari fraksi Golkar.

Sebagai negara hukum, dan penegakan supremasi hukum kita menghormati seluruh proses hukum yang berjalan dalam konteks menemukan adanya kepastian hukum kepada para penggurat maupun Tergugat dan putusan hukum baik di tingkat PTUN, PTTUN dan Kasasi Mahkamah Agung yang telah inkracht tersebut atau mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

Sedarita Ginting menyebutkan, harapan dan saran kita, dengan adanya rencana Pengadilan akan melaksanakan isi putusan Mahkamah Agung tersebut maka Pemerintah Kabupaten Langkat perlu mempertimbangkan langkah langkah strategis antara lain :

Dapat dilakukan secara musyawarah mufakat oleh para pihak baik penggugat maupun tergugat (Pemkab Langkat) guna mencari solusi damai atau eksekusi sukarela yang akan menjadi pertimbangan pengadilan pungkas; sedarita ginting lama sbg pengabdi bantuah hukum di YLBHI dan LBH Medan dan pemerhati Hak Asasi Manusia

“Segera lakukan koordinasi ke Kementrian PANRB, BKN dan kementrian terkait lainnya guna mencari solusi yang sifatnya konstruktif dan persuasif guna melaksanakan perintah isi Putusan Mahkamah Agung tersebut,” kata angota Fraksi Partai Golkar tersebut

“Bila ada dasar hukum dan bukti yang kuat dapat dilakulan upaya hukum perlawanan (verzet) atas eksekusi tersebut’” pungkas Sedarita Ginting yang pernah mengabdi di YLBHI dan LBH Medan dari 1994 hingga 2014 tersebut

Pewarta: Robby

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *