Banyuwangi, Suaraindonesia.online- Guna menuntaskan masalah dan mencegah permasalahan hukum terkait praktik perizinan tidak sah atau bodong, MAKI Jatim secara resmi menjalin kerja sama pendampingan hukum dengan Pancoran Grup (PG), Pancoran 31/8/2026.
Kerja sama ini lahir sebagai respons atas adanya permasalahan serta ketidakpastian hukum yang timbul akibat isu perizinan bodong yang merugikan tatanan hukum dan kepentingan perusahaan maupun masyarakat.
Melalui langkah ini, MAKI Jatim akan memberikan dukungan hukum menyeluruh mulai dari penelaahan dokumen, klarifikasi status hukum, pembelaan kepentingan, hingga bimbingan agar seluruh kegiatan operasional berjalan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
Pihak Pancoran Grup menyatakan langkah ini merupakan upaya serius membangun tata kelola yang bersih, transparan, dan patuh hukum.
Kedua belah pihak bersikap tegas, tidak akan memberikan kompromi sedikit pun terhadap segala bentuk pelanggaran hukum serta praktik perizinan tidak sah yang merugikan, setiap pihak yang terlibat akan ditindaklanjuti melalui jalur hukum yang tegas tanpa keraguan.
Dukungan tim hukum MAKI Jatim diharapkan mampu memberikan jalan keluar yang tegas, adil, serta menjamin keberlangsungan usaha tanpa terjerat masalah perizinan yang cacat hukum.
Kedua belah pihak berkomitmen menjadikan kerja sama ini landasan kuat untuk menyelesaikan isu yang ada sekaligus menjadi contoh penegakan hukum yang tegas dan nyata di lapangan.
Pewarta: C133N
Editor: 5093N9







