Pemkab Banyuwangi Kekurangan PNS, 9 Korwilsatdik Mengalami Kekosongan Pejabat Struktural

Banyuwangi,-Sejumlah Kantor Koordinator Wilayah Satuan Pendidikan (Korwilsatdik) di wilayah Kabupaten Banyuwangi mengalami kekosongan Korwil dan Pengawas, yang akhirnya berimbas pada kepala Korwil yang banyak merangkap ke korwil lainya.Hal ini, di akibatkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Banyuwangi semakin meyusut di karenakan PNSnya banyak yang pensiun, tetapi belum ada penerimaan (PNS) kembali.

Sebanyak 25 Korwilsatdik di tiap Kecamatan hanya ada sembilan pejabat struktural terisi 12 definitif jabatan, ada yang merangkap empat tempat dan sembilan kosong, diantaranya (Korwilsatdik) Kecamatan Kalipuro, Giri, Licin, Kabat, Rogojampi, Songgon, Sempu, Srono, dan Cluring.

Bacaan Lainnya

Menanggapi banyaknya kekosongan jabatan Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Songgon Akhmad Suryadi, saat di wawancarai di kantornya (16/1/2024) mengatakan, “Seharusnya memang ada korwil, dan sebelumnya kami pernah mengajukan permintaan paling tidak kalau tidak ada korwil ya pengawas, namun tetapi penataan yang tidak memungkinkan terpaksa belum ada mas, “Cetusnya.

Dengan kekosongan ini, sementara untuk informasi Dinas telah disampaikan lewat K3S, artinya kegiatan apapun itu cukup melalui K3S untuk menyampaikan informasi dan masukan kepada seluruh kepala sekolah Sekolah Dasar (SD) diseluruh Kecamatan Songgon.

“Alhamdulillah tanpa korwil Songgon pun kami tetap berjalan, karna kita setiap bulan tetap mengadakan rapat rutin, untuk menyampaikan dan menyaring masukan teman-teman dari kepala sekolah untuk kami tampung, “Imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) SD Sutikno saat di konfirmasi terkait kekurangan korwil, beliau menyampaikan, “sesuai ketentuan dan kebijakan jabatan semua ada di pimpinan atas yaitu Bupati dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banyuwangi, yang merupakan unsur pelaksana sebagai fungsi dari Pemkab dalam bidang kepegawaian, kami disini hanya bisa mengusulkan, “tuturnya.

Jadi pengangkatan ASN ini masih dalam proses, kami masih tunggu informasinya sampai bulan Maret akhir, karna lewat bulan Maret saja tidak bisa, jadi kewenangan Bupati itu setelah bulan Maret tidak bisa mengangkat, memutasi dan melantik pejabat dan sebagainya, muda-mudahan ada kejelasan, “lmbuhnya.

Tambah Kabid Sutikno, “untuk mengenai keberadaan korwil di Kecamatan untuk sementara solusi dari dinas, K3S bisa dipandang sebagai pengganti sementara yang fungsinya sebagai wadah koordinasi di masing-masing Kecamatan, yang tujuanya bisa membantu kemudahan kinerja pihak sekolah, “terangnya.

Dan sukur kemarin kami sudah koordinasi dengan Kecamatan Songgon, selama ini meskipun darurat tapi sudah berjalan dilaksanakan oleh kepala sekolah, “ungkapnya.

Pewarta: Ganda

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *