Kasat Reskrim Akan Menindak Lanjuti Terkait Penyalahgunaan Penimbunan BBM Bersubsidi Area Ringroad

 

Redaksi: Si
Manado -Aktivis LSM BPI KPNPA( Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran) Republik Indonesia wilayah Nasional Hardin Otong, mengungkap dugaan adanya praktik sindikat yang memanfaatkan distribusi BBM bersubsidi sebagai salah satu penyebab antrean panjang di sejumlah SPBU di Sulut dalam beberapa waktu terakhir.

Menurutnya , persoalan antrean BBM bukan masalah baru. la menilai masih ada oknum yang memanfaatkan kelemahan sistem distribusi, mulai dari penggunaan lebih dari satu barcode hingga aktivitas pelangsir pekerjaannya mengangkut atau memindahkan barang secara berkali-kali (tukang unjal”) yang diduga terorganisir.

Masalah ini sudah cukup lama terjadi. Ada dugaan keterlibatan sindikat, termasuk oknum di SPBU yang menyalahgunakan barcode maupun praktik pelangsiran BBM subsidi,” ujar Hardin

Dia meminta seluruh pihak terkait memperkuat pengawasan, sedangkan dugaan pelanggaran pidana diserahkan kepada aparat kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum.

Menurutnya pemerintah akan mengevaluasi pola distribusi BBM serta mengidentifikasi SPBU yang diduga menjadi titik munculnya antrean agar persoalan dapat segera diatasi.

Seperti diketahui bersama Aktivis nasional BPI KPNPA( Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran) Republik Indonesia Hardin Otong, menjelaskan
penampungan BBM ilegal di Manado yang diduga dikelola oleh mafia berinisial CK atau biasa dipanggil Bos Cale, kini menjadi sorotan publik dan didesak untuk ditelusuri oleh pihak kepolisian area tampung BBM subsidi jenis solar berlokasi tidak jauh dari SPBU Ring Road

“Kami dan Masyarakat mendesak aparat segera menindaklanjuti dugaan penimbunan BBM tersebut.tegasnya

Kegiatan yang disinyalir meresahkan warga ini diduga beroperasi dengan menampung solar subsidi yang dikumpulkan dari beberapa SPBU di wilayah Sulawesi Utara menggunakan mobil-mobil truk

Praktik penimbunan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana serius. Merujuk pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana diperbarui dalam UU Cipta Kerja), para pelaku penyalahgunaan dan penimbunan BBM bersubsidi terancam sanksi berat berupa pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal hingga Rp 60 miliar

Terkait penyalahgunaan dan penimbunan BBM bersubsidi Kasat reskrim kepada wartawan saat konfirmasi menegaskan, akan berjanji akan menindak lanjuti (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *