Kapolres Bitung Diuji, Dugaan Aktivitas PT Berkat Trivena Energi (BTE) Jadi Tantangan Awal Penegakan Hukum di Kota Bitung

 

Bitung, Sulawesi Utara – Belum genap satu bulan sejak resmi menjabat sebagai Kapolres Bitung, AKBP Arie Sulistyo Nugroho telah dihadapkan pada tantangan besar dalam upaya penegakan hukum, khususnya terkait pengawasan terhadap distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) di wilayah Kota Bitung.

Sejumlah informasi yang beredar di tengah masyarakat menyebutkan bahwa PT Berkat Trivena Energi (BTE) masih melakukan aktivitas operasional di wilayah Kota Bitung. Informasi tersebut menjadi perhatian publik dan memunculkan harapan agar Polres Bitung melakukan langkah-langkah penyelidikan secara profesional untuk memastikan apakah seluruh kegiatan perusahaan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam berbagai kesempatan, Presiden Republik Indonesia telah menegaskan pentingnya pemberantasan praktik-praktik yang merugikan negara, termasuk penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi dan tindak pidana di sektor energi. Oleh karena itu, masyarakat berharap komitmen tersebut dapat diwujudkan melalui penegakan hukum yang tegas, profesional, transparan, dan tidak pandang bulu.

Beredar pula informasi yang menyebut PT Berkat Trivena Energi dipimpin oleh Reza dan dikelola oleh Uchin. Informasi tersebut perlu diverifikasi melalui proses hukum yang objektif. Oleh sebab itu, masyarakat meminta agar aparat penegak hukum memanggil dan meminta klarifikasi kepada pihak-pihak terkait apabila memang diperlukan dalam rangka penyelidikan.

Kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri sangat bergantung pada keberanian aparat dalam menindak setiap dugaan pelanggaran hukum tanpa membedakan latar belakang maupun kedudukan pihak yang diperiksa. Penegakan hukum yang profesional akan memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga stabilitas keamanan dan iklim investasi yang sehat di Kota Bitung.

Apabila dari hasil penyelidikan ditemukan adanya pelanggaran hukum, masyarakat berharap proses penegakan hukum dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, hasil tersebut juga perlu disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi maupun informasi yang menyesatkan.

Dugaan penyalahgunaan dalam pengangkutan, penyimpanan, maupun niaga BBM diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang mengatur sanksi bagi pihak yang terbukti melakukan kegiatan usaha migas tanpa izin atau melanggar ketentuan yang berlaku.

Masyarakat berharap Kapolres Bitung menjadikan persoalan ini sebagai momentum untuk menunjukkan komitmen dalam menjaga integritas institusi Polri. Langkah cepat, profesional, dan berdasarkan alat bukti akan memperkuat kepercayaan publik serta membuktikan bahwa Polres Bitung hadir sebagai pelindung, pengayom, dan penegak hukum bagi seluruh masyarakat.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *