Papua Selatan 9 OKTOBER 2026 – Sebagaimana dikutip dari laporan SulutOne, Tim Posko Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa berhasil mengamankan dua orang tersangka yang masuk dalam daftar pencarian perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua Selatan.
Dua tersangka yang diamankan berinisial AFS and JRMS. Keduanya merupakan warga asal Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, yang bertindak selaku pihak swasta/pelaksana dalam proyek pembangunan infrastruktur daerah tersebut.
Penangkapan dilakukan pada Jumat, 9 Oktober 2026, di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Minahasa tanpa perlawanan. Langkah pengamanan ini diambil setelah adanya koordinasi intensif antar-wilayah kejaksaan guna mempercepat penuntasan perkara yang sedang bergulir.
Duduk Perkara Kasus
Kasus yang menjerat AFS dan JRMS berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek Pembangunan Lanjutan Kantor Bupati Baru Satu Atap arah Kantor DPR pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Kabupaten Boven Digoel Tahun Anggaran 2023. Proyek strategis daerah ini terindikasi mengalami penyimpangan dalam pelaksanaannya yang mengakibatkan kerugian keuangan negara cukup signifikan.
Berdasarkan hasil ekspos perkara dan koordinasi bersama tim ahli fisik serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), proyek yang bernilai belasan miliar rupiah tersebut diduga mengalami total kerugian negara hingga lebih dari Rp4,9 miliar yang diakumulasikan dari tahun anggaran berjalan.
Proses Hukum Selanjutnya
Pasca-pengamanan di wilayah Sulawesi Utara, kedua tersangka langsung menjalani pemeriksaan administrasi awal di Kejari Minahasa. Selanjutnya, AFS dan JRMS akan segera diterbangkan menuju Papua Selatan guna diserahkan kepada tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Merauke, yang memegang yurisdiksi penanganan perkara ini secara penuh.
Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menindak tegas seluruh bentuk penyelewengan anggaran negara, terutama yang menghambat jalannya pembangunan infrastruktur pelayanan publik di daerah.
Kontak Media / Narahubung: Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara













