Redaksi: Rahman.Permata
Asmat – Kapolres Asmat AKBP Wahyu Basuki, S.I.K., didampingi Wakapolres Asmat Kompol Haryono, S.H., Laksanakan Konferensi Pers Kasus Pencurian Dengan Pemberatan, Bertempat Di Lobby Mako Polres Asmat, Senin (30/03/2026).
Kapolres Asmat mengatakan Sat Reskrim Asmat berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar Konter Libra Cell di Jalan Yos Sudarso.
“Kejadian bermula saat pelaku memanfaatkan situasi sepi setelah pemilik konter, MH (52), meninggalkan lokasi. Pelaku masuk melalui kolong jembatan dan menyelinap lewat celah seng di bagian belakang bangunan. Menariknya, dalam melancarkan aksinya, pelaku menggunakan sebuah sendok nasi kayu untuk mencongkel pintu tengah yang terkunci,”Ujar Kapolres Asmat.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 5 unit telepon genggam dari berbagai merek (Oppo, Redmi, dan Vivo) serta 1 unit senapan angin yang diambil dari dinding konter. Pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, yakni hoodie abu-abu dan celana pendek hitam, juga turut diamankan sebagai barang bukti.
Saat ini, pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan mengamankan seluruh barang bukti. Atas perbuatannya, anak pelaku dipersangkakan Pasal 477 Ayat (2) Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Mengingat pelaku masih berusia dibawah umur, proses penyidikan akan tetap memperhatikan presedur hukum yang berlaku bagi anak.
Penulis : Polres Asmat





