Foto : Ilustrasi.
Merangin Jambi — Kebakaran terjadi disebuah diduga lokasi tambang emas ilegal di wilayah Kabupaten Merangin Provinsi Jambi. Seorang pekerja dilaporkan mengalami luka bakar serius di bagian wajah dan tangan, berdasarkan bukti yang diperoleh dari sumber lain, bukan dari korban. Meskipun ada sumber lain lagi mengatakan, seolah menutupi, korban hanya mengalami luka pada bagian tangan saja dan sudah bisa kembali beraktivitas.
Foto dimaksud memperlihatkan seorang pria dewasa tengah terbaring di ranjang fasilitas kesehatan, dalam kondisi menjalani perawatan medis. Bagian kepala dan kedua tangan tampak dibalut perban, mengindikasikan adanya luka bakar yang memerlukan penanganan intensif.
Sumber yang mengetahui kejadian itu menyebutkan, insiden dipicu oleh kebakaran di area kerja tambang, diduga akibat kesalahan teknis yang melibatkan bahan mudah terbakar. Api disebut muncul tiba-tiba dan menyambar area sekitar, mengenai pekerja yang berada paling dekat dengan titik sumber api.
Meski tidak dilaporkan adanya korban jiwa, peristiwa ini menegaskan kembali tingginya risiko kerja di tambang emas ilegal, yang umumnya beroperasi tanpa standar keselamatan, tanpa alat pelindung memadai, dan di luar pengawasan negara.
Tambang tersebut diduga tidak memiliki izin resmi, sehingga berpotensi melanggar Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 158 UU Minerba mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Selain itu, apabila kebakaran disebabkan oleh kelalaian pengelola yang mengakibatkan luka pada pekerja, maka terdapat potensi jeratan pasal pidana kelalaian sebagaimana diatur dalam KUHP. Aktivitas kerja tanpa prosedur keselamatan juga dapat dikategorikan sebagai pembiaran terhadap keselamatan tenaga kerja.
Di tengah kasus ini, isu dugaan keterlibatan atau pembiaran oleh aparat TNI inisial L dari Kodim 0420 Sarko mencuat. Meski belum ada pernyataan resmi, dugaan tersebut menambah tekanan publik agar penegakan hukum dilakukan secara terbuka dan menyeluruh, termasuk menelusuri kemungkinan adanya perlindungan terhadap aktivitas tambang ilegal.
Peristiwa ini menjadi peringatan keras bahwa tambang emas ilegal bukan hanya persoalan hukum dan lingkungan, tetapi ancaman nyata bagi keselamatan manusia. Luka bakar di wajah, perban di kepala, dan ranjang perawatan menjadi saksi bisu bahwa di balik kilau emas ilegal, nyawa pekerja selalu berada di ujung api dan kelalaian.
Publik kini menanti langkah tegas aparat, apakah insiden ini akan diusut hingga ke jaringan pengelola dan pihak-pihak yang diduga membekingi, atau kembali lenyap bersama sunyi tambang ilegal yang terus beroperasi di bawah bayang kekuasaan.
(Red.)





