Gunungsitoli, SuaraIndonesia.online
Dugaan penganiayaan yang telah terjadi pada Minggu 19 Maret 2023 yang Telah Di laporkan Oleh Korban Atas Nama Yusran Zebua Di polres Nias, Dengan Nomor Laporan 131/III/2023/NS, Dengan Terlapor diduga di lakukan Oleh MAG, HG, YG, Dan FG, Hari Ini Senin 27 Maret Di selesaikan perdamaian Secara kekeluargaan oleh kedua belah pihak tanpa rasa keberatan.
Penyelesaian masalah Ini di laksanakan Di rumah Orang tua korban Bapak Aluisokhi Zebua tepatnya Didesa sihareo dusun I dengan Dihadiri oleh kedua belah pihak dan keluarga. Sehingga Dengan terlaksananya perdamaian ini maka kedua belah pihak telah membuat Surat Perjanjian Perdamaian, Serta Surat Permohonan Pencabutan Laporan di polres Nias.

Saat Di konfirmasi Kepada Korban Yusran Zebua, Ia nya Mengatakan Bahwa perdamaian Ini kita laksanakan Tanpa ada paksaan ataupun tekanan dari luar, Penyelesaian permasalahan Ini memang dari niat hati kita kedua belah pihak.

Lanjutnya, Kita Sudah menandatangani Surat Perjanjian Perdamaian dan Disaksikan oleh para saksi dari keluarga masing-masing sehingga Dengan Surat Perjanjian Perdamaian ini kita berharap surat permohonan pencabutan laporan Bisa secepatnya diterima oleh Penyidik dari polres Nias.

Mewakili Pemerintahan Desa, Fatizanolo Zebua menyampaikan Bahwa Kita sangat berterimakasih kepada para Kedua belah pihak telah ada etikad menyelesaikan Permasalahan ini, sehingga perkara ini Tidak lanjut Ke proses hukum. Dan kita juga berterimakasih kepada semua pihak yang telah bersusah payah untuk menyelesaikan permasalahan ini sehingga Kedua belah pihak Telah Menandatangani Perjanjian Perdamaian.
Kita Sudah Berdamai pak, Dan Kita sudah sepakat untuk Mencabut Laporan di polres Nias. Perdamaian ini kita lakukan pak karena didasari Oleh keinginan dari hati untuk berdamai. Dan Korban juga sudah berterima akan perdamaian ini pak dan sehingga tidak ada masalah lagi,” ujar Hiburan Gea.
Trisusanto Beritawan Zebua






