Banyuwangi,- Kuasa hukum pemilik lahan H. Tadjudin /hj. Rubaiyah di wilayah buyukan lingkungan kramat, kelurahan Kertosari, Kecamatan/Kabupaten Banyuwangi akan menggugat PT. Bintang Griya Sejahtera (BGS) Banyuwangi. Pasalnya, proses jual beli pemilik tanah dengan PT. Bintang Griya Sejahtera (BGS) di nilai Wan Prestasi.
Kuasa hukum yang ditunjuk dari pemilik lahan Sugeng Hariyanto S.H., M.H. Menceritakan dihadapan awak media bahwa pada tanggal 08 Desember 2021 lalu terjadi jual beli sebidang tanah Hak milik no.539 L 4200 dan SHM no.02140 L 3.380 m2 A/N H. Tadjudin /hj. RUBAIYAH dengan Elis Setiono selaku pengembang dari PT. BINTANG GRIYA SEJAHTERA sebesar 1,6 Miliar dengan perjanjian uang muka sebesar 250 juta namun jika dalam tempo 12 bulan tidak dibayar atau lunas maka kesepakatan dan perjanjianya dapat dibatalkan dan uang muka hangus.
“Awal transaksi jual beli dengan perjanjian dan kesepakatan jika dalam tempo 12 bulan tidak dilunasi maka semua perjanjian dibatalkan dan uang muka hangus,” kata Mbah Sugeng sapaan akrab pengacara asal Boyolangu tersebut di ruang kerjanya, Jumat (17/11/2023) siang.
Lebih lanjut mbah Sugeng menyarankan agar para pembeli tanah kavling dengan pihak PT. Bintang Griya Sejahtera (BGS) lebih baik melaporkan ke Polisi karena menurut dirinya semua pembeli adalah sebagai korban penipuan. Selanjutnya kami dari pihak pemilik tanah akan menggugat terhadap PT BGS tersebut ke Pengadilan Negeri (PN).
” Sebelumnya sudah pernah mediasi di Kelurahan setempat namun tidak ada solusi, maka diharapkan para korban atau pembeli kavling harus melaporkan PT BGS ke kepolisian sedangkan kami sebagai pihak dari pemilik lahan akan mengajukan gugatan ke PN terkait ada satu bangunan yang berdiri diatas tanah klien kami itu,” ujar mbah Sugeng.
Pewarta: Ganda/team