Plt. Bupati Tiorita Tegaskan TKD Tambahan Langkat Harus Berdampak Nyata Untuk Rakyat

DAERAH20 Dilihat

Langkat. Suaraindonesia.online- Tugas (Plt.) Bupati Langkat, Tiorita Br. Surbakti, S.H., menegaskan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dan kecamatan penerima anggaran Tambahan Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2026 harus mempercepat realisasi anggaran dan memastikan manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat.

Penegasan tersebut disampaikan Tiorita saat memimpin Rapat Evaluasi Percepatan Penyerapan Anggaran TKD Tambahan Tahun Anggaran 2026 di Ruang Rapat Rumah Dinas Bupati Langkat, Senin (19/10/2026). Ia menetapkan 25 Desember 2026 sebagai batas waktu penyelesaian target kegiatan.

Ia meminta setiap OPD dan kecamatan mengevaluasi realisasi anggaran berdasarkan persentase penyerapan, nilai anggaran yang telah digunakan, serta progres kegiatan dengan dukungan data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Menurutnya, keberhasilan penyerapan anggaran tidak sekadar diukur dari angka dalam laporan administrasi, tetapi juga dari hasil pekerjaan dan manfaat nyata bagi masyarakat, termasuk dalam mendukung pembangunan, peningkatan pelayanan publik, pemulihan infrastruktur, dan penanganan pascabencana.

Dalam rapat tersebut, disebutkan delapan kecamatan penerima TKD tambahan, yakni Tanjung Pura, Gebang, Babalan, Sei Lepan, Besitang, Padang Tualang, Sawit Seberang, dan Batang Serangan.

Tiorita meminta kecamatan penerima memetakan kebutuhan dan menetapkan prioritas berdasarkan kondisi lapangan. Penggunaan anggaran harus memperhatikan kebutuhan pengadaan peralatan kantor, perbaikan kantor camat, serta fasilitas pendukung pelayanan pemerintahan yang mendesak.

Ia juga mewajibkan seluruh OPD dan kecamatan melengkapi dokumentasi kegiatan, mulai dari kondisi sebelum pekerjaan, progres pelaksanaan, hingga hasil akhir. Setiap pimpinan perangkat daerah harus menguasai data, memahami perkembangan kegiatan, serta mampu mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang dikelola.

Jika terdapat kendala yang membutuhkan keputusan pimpinan, perangkat daerah diminta segera melaporkannya agar tidak menghambat pelaksanaan kegiatan.

Dengan tenggat penyelesaian pada 25 Desember 2026, Tiorita menekankan percepatan pekerjaan harus tetap mengutamakan kualitas, ketepatan sasaran, tertib administrasi, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Melalui evaluasi ini, Pemerintah Kabupaten Langkat mendorong penggunaan TKD tambahan secara efektif, tepat sasaran, dan akuntabel guna mempercepat pembangunan daerah, meningkatkan pelayanan publik, serta mendukung pemulihan infrastruktur dan penanganan pascabencana.

Pewarta: Robby

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *