Redaksi: Si
TELUK BINTUNI – Lembaga Investigasi Negara (LIN) angkat bicara mengenai temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terkait kekurangan volume pekerjaan pada Belanja Modal Tahun Anggaran (TA) 2024 di Kabupaten Teluk Bintuni.
Koordinator Mandala 4 Lembaga Investigasi Negara Perwakilan Indonesia Timur,Sulawesi, Papua, dan Maluku, Jackson Sambow, memberikan sorotan tajam secara khusus terhadap Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) setempat.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI, ditemukan kekurangan volume fisik pada 12 paket pekerjaan di bawah naungan Dinas PUPR Kabupaten Teluk Bintuni dengan nilai kerugian mencapai Rp8.631.585.000,00. Angka tersebut merupakan bagian terbesar dari total temuan uji petik di 4 SKPD yang bernilai Rp9,75 miliar.
Menanggapi hal tersebut, Jackson Sambow menyatakan bahwa temuan ini menjadi indikasi lemahnya fungsi pengawasan teknis lapangan oleh dinas terkait, sekaligus preseden buruk bagi transparansi pengelolaan anggaran infrastruktur di wilayah Teluk Bintuni.
“Dinas PUPR mengelola anggaran Belanja Modal yang sangat besar pada TA 2024, yaitu terealisasi sebesar Rp942,8 miliar dari pagu Rp1,13 triliun. Sangat disayangkan, di tengah besarnya alokasi anggaran tersebut, pengawasan di lapangan justru jebol, hingga menghasilkan kekurangan volume hingga Rp8,6 miliar di 12 paket proyek,” ujar Jackson Sambow dalam keterangannya.
Salah satu contoh fatal yang disoroti adalah proyek Pembangunan Jalan Lingkungan Kampung Nusantara II yang dikerjakan oleh CV BB. Meskipun proyek senilai Rp1,39 miliar tersebut sudah dinyatakan selesai dan diserahterimakan 100%, audit fisik BPK membuktikan adanya kekurangan volume senilai Rp117.367.000,00.
Meskipun Direktur CV BB dilaporkan kooperatif dan menyatakan bersedia mengembalikan kelebihan bayar ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), Jackson menegaskan bahwa komitmen tersebut harus dikawal ketat hingga dana benar-benar masuk kembali ke kas daerah.
“Kami dari Lembaga Investigasi Negara mengapresiasi jika ada penyedia jasa yang bersedia mengembalikan. Namun, kami meminta Pemerintah Daerah dan aparat penegak hukum untuk memastikan seluruh sisa kerugian dari 11 paket pekerjaan lainnya di Dinas PUPR juga ditindaklanjuti secara transparan,” tegas Jackson.
Ia juga menambahkan bahwa jika dalam batas waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan (60 hari sejak LHP diterima) kerugian daerah tersebut tidak segera dipulihkan, maka kasus ini harus dibawa ke ranah hukum.
“Jika ada unsur kesengajaan atau pembiaran yang berulang, maka aparat penegak hukum wajib masuk untuk memeriksa adanya potensi tindak pidana korupsi,” pungkasnya.
Selain masalah fisik, audit tersebut juga memperlihatkan adanya ketidakakuratan input data laporan keuangan daerah. Salah satunya pada Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) yang mencantumkan persentase realisasi 87,68%, padahal secara matematis dari anggaran Rp10,54 miliar dan realisasi Rp7,03 miliar, capaian riilnya hanya menyentuh angka 66,72%.
Lembaga Investigasi Negara menyatakan akan terus memantau perkembangan tindak lanjut LHP BPK TA 2024 ini demi memastikan pemulihan keuangan negara dan terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih di Tanah Papua.(tim)







