Redaksi: Rahman.Permata
Polres Asmat,- Penyidik Sat Reskrim Polres Asmat yang dipimpin Kanit PPA Aipda Yulianti Wameyop serahkan satu pria ke kantor Kejaksaan Negeri Merauke dengan inisial LT (16) atas kasus Persetubuhan terhadap anak dibawah umur, Selasa (28/7) Pagi.
Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim IPTU ROHMAD, S.E., M.M saat dikonfirmasi. “Pagi tadi kami limpahkan satu Anak Pelaku lantaran berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap / P.21 dan diterima oleh Jaksa KASMAWATI, S.H., M.H selaku Jaksa Penuntut Umum,” terangnya.
Dirinya juga menerangkan LT dilimpahkan atas perkara sesuai Laporan Polisi nomor : LP / B / 34 / V / 2026 / SPKT / Polres Asmat / Polda Papua, tanggal 27 Mei 2026, tentang Persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
“Kami serahkan Anak Pelaku tersebut guna diproses hukum lebih lanjut agar memberikan efek jera dan peringatan kepada masyarakat yang melakukan tindak pidana guna menerima akibat dari perbuatannya dengan menjalani hukuman nantinya di Lembaga Pemasyarakatan,” ucap IPTU ROHMAD, S.E., M.M.
LT dipersangkakan Pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 473 Ayat (4) UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Kasat Reskrim juga menghimbau agar para Orang tua dan keluarga diharapkan lebih meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, baik di lingkungan rumah, sekolah, maupun media sosial. Kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur merupakan tindak pidana serius yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak masa depan generasi penerus bangsa. Anak adalah aset berharga yang harus kita lindungi bersama (*)
Penulis : Humas Polres Asmat







