Tolak: Pengacara Korban Minta Kasus Pemukulan WNA Rusia Tak Jadi Tipiring

Banyuwangi, Suaraindonesis.online- Kursi ruang Satreskrim Polresta Banyuwangi didatangi kuasa hukum korban kasus pemukulan yang melibatkan warga negara Rusia.

Dalam Hal ini, Nanang Slamet SH sebagai kuasa hukum korban datang mempertanyakan arah penanganan kasus dan penerapan pasal yang diterapkan oleh penyidik, dinilai berpotensi bisa mengarah pada penyelesaian restorative justice (RJ) atau digolongkan sebagai tindak pidana ringan (tipiring).katanya dihadapan awak media.

Bacaan Lainnya

Nanang menyatakan keberatan jika perkara ini diposisikan sebagai tipiring. Menurutnya, penerapan pasal tersebut tidak mencerminkan substansi peristiwa yang terjadi di lapangan dan dapat memengaruhi proses penegakan hukum.

“Kami menilai perkara ini bukan tipiring. Karena itu kami meminta agar pasal yang digunakan dapat ditinjau kembali,” ujarnya.

Di hadapan penyidik, ia meminta dilakukan evaluasi terhadap pasal yang saat ini dipakai. Nanang menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga dinilai berjalan proporsional.Selain itu, ia menyebut pengawalan kasus ini juga dilakukan karena banyaknya aspirasi masyarakat yang mengikuti perkara tersebut.

“Kami akan terus mengawal proses ini karena bagi kami suara masyarakat harus didengar,” ucapnya.

Pewarta: Ganda

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *