Redaksi: Rahman.Permata
BIAK-Dalam rangka meningkatkan Pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan Orang Asing di seluruh wilayah di Indonesia, Direktorat Jenderal Imigrasi menggelar Operasi Jagratara Pengawasan Orang Asing Secara Serentak di seluruh Indonesia dari tanggal 21-22 Agustus 2024.
Kantor Imigrasi Biak dalam hal ini melakukan kegiatan Operasi Jagratara guna mengawasi keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Kabupaten Biak Numfor pada Kamis(22/08/2024).
Kegiatan Operasi Jagratara dilaksanakan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian yang dikoordinir oleh Kepala Sub Seksi Intelijen Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Biak, Roy Immanuel.
Ia menjelaskan bahwa operasi Jagratara merupakan program dari Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai upaya berkelanjutan untuk menegakkan hukum keimigrasian dan mencegah penyalahgunaan izin tinggal.
“Dengan digelarnya operasi ini, kami berharap dapat meningkatkan kepatuhan peraturan keimigrasian dan menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak,” jelas Roy.
Dalam giat Operasi Jagratara kali ini, yang menjadi objek Pengawasan Keimigrasian adalah Tenaga Kerja Asing yang berada di wilayah Kabupaten Biak Numfor.
Di lokasi pertama Tim telah melakukan pengecekan terhadap Dokumen Keimigrasian Tenaga Kerja Asing yang berada di Kantor Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang berjumlah 4 orang kewarganegaraan India, pemegang Izin Tinggal Dinas.
Dilanjutkan lokasi kedua yaitu PT.Wapoga Shipping, Tim memeriksa dokumen keimigrasian Tenaga Kerja Asing sejumlah 2 Orang , kewarganegaraan Malaysia, pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS Perairan).
“Selama melaksanakan kegiatan dilapangan, tim tidak menemukan adanya pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh TKA maupun penjamin.” ungkap Roy.
Tim Operasi Jagratara Kantor Imigrasi Biak juga menghimbau kepada pihak penjamin terkait tugas dan kewajiban perihal orang asing agar dilaporkan secara rutin kepada Kantor Imigrasi.(Rahman)





