Terbukti Pukul Warga, Oknum Polisi Di Grobogan Lolos Sidang Kode Etik Kepolisian

 

Grobogan//SuaraIndonesia.Online

AKP Lamsir divonis sebulan dengan masa percobaan enam bulan dalam kasus dugaan penganiayaan. Oknum polisi yang menjabat Kapolsek Kradenan Polres Grobogan Polda Jawa Tengah terbukti melakukan pemukulan.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim tunggal, Marolop Winner Pasrolan Bakara di Pengadilan Negeri Purwodadi, Kamis (27/10/2022). Ia dinyatakan bersalah melakukan penganiayaan terhadap Ahmad Kholik, pegawai toko emas di Pasar Karangrayung.

AKP Lamsir menyatakan menerima putusan tersebut. Penyidik dari Polda Jateng juga menerima putusan hakim. Dia pun siap dimasukkan penjara apabila dalam enam bulan ke depan mengulangi perbuatannya lagi.

Sementara itu terkait putusan Hakim, korban Ahmad Kholiq mengaku kecewa. Seharusnya lanjut, tidak dengan hukuman percobaan, namun kurungan. ’’Harusnya tidak percobaan, tapi kurungan. Rencana kita akan koordinasi, dari pihak korban akan banding,’’ ucap korban.

Sebelumnya, kejadian ini berlangsung pada Sabtu (21/5/2022) sekitar pukul 10.30 WIB disekitar lokasi Toko Emas Arga Pasar Karangrayung Grobogan, Jawa Tengah.

Korban Ahmad Kholik merupakan warga Desa Terkesi Kecamatan Klambu Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. Dalam keterangan korban bahwa, saat itu terdakwa menyambangi toko emas. Dari dalam mobil saat itu, korban telah menyapa secara baik-baik dengan kalimat “Monggo Pak” kepada AKP Lamsir.

bukannya dibalas dengan senyuman, tiba-tiba AKP Lamsir dengan marah dan meminta korban keluar dari mobil dan memukulnya dibagian dahi hingga tiga kali. Tidak hanya disitu saja Lamsir juga mengeplak ( memukul tapi dengan telapak tangan terbuka ) dibagian atas kepala.

Kasus itu sendiri dilaporkan ke Polda Jateng pada 14 Oktober 2022 lalu. Saat itu, korban melalui kuasa hukumnya melaporkan Lamsir atas tindak pidana penganiayaan.

Hendri Agus H / SuaraIndonesia.Online.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *