Redaksi: Rahman.Permata
Asmat – Kasat Narkoba Ipda Rudy Srihardi, S.Sos., didampingi Kasi Humas Polres Asmat Ipda A. A. Gede Raka Arik Trisna, S.H., Laksanakan Press Release Kasus Tembakau Sintetis, Bertempat Di Ruang Sat Narkoba Polres Asmat, Rabu (20/08/2025).
Kasat Narkoba Ipda Rudy Srihardi ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa anggota nya telah melimpahkan berkas tahap I kasus tembakau sintetis kepada kejaksaan negeri Merauke.
“Tersangka inisial F (17) di tangkap pada 12 Juni 2025 lalu, setelah dilakukan penggeledahan terhadap tersangka ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik bening klip yang bertuliskan Plastik Cetik yang di dalamnya berisi Narkotika jenis Tembakau Sintetis.
“Tersangka merupakan seorang pelajar SMA, sehingga kami Satuan Narkoba Polres Asmat menghimbau kepada Para Guru dan Orang Tua Siswa-siswi untuk lebih ketat lagi dalam mengawasi anak-anaknya sehingga tidak terjerat dalam kasus narkoba dan lain-lain,”Ungkap Kasat Narkoba.
Penulis : Polres Asmat






