Redaksi: Rahman.Permata
Asmat – Kapolres Asmat AKBP Wahyu Basuki, S.I.K., di damping Oleh KBO Sat Reskrim Ipda Benyamin Tangke, S.H., dan Kasi Humas Polres Asmat Ipda A. A. Gede Raka Arik Trisna, S.H.
Gelar Press Konference Kasus Pemerkosaan dan Pemerasan terhadap seorang Wanita inisial SH pada 17 Maret 2026 lalu, Bertempat Di Lobby Mako Polres Asmat, Jumat (27/03/2026).
Kapolres Asmat AKBP Wahyu Basuki, S.I.K., mengatakan Seorang pemuda berinisial OK (14) diringkus personel Polres Asmat setelah diduga melakukan aksi pemerasan dan pemerkosaan terhadap korban SH (32) pada Selasa dini hari.
“Pelaku melancarkan aksinya dengan menghadang motor korban dan mengancam menggunakan kampak. Setelah merampas uang korban sebesar Rp 200.000, pelaku memaksa korban melakukan hubungan seksual di sebuah lorong toko.
“Aksi tersebut berhasil dihentikan setelah rekan korban datang bersama anggota Kepolisian Resor Asmat ke lokasi kejadian,”Ujar Kapolres Asmat.
Pelaku disangkakan Pasal 473 ayat (1) KUHPidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana terkait pemerkosaan (ancaman maks. 12 tahun) dan Pasal 482 ayat (1) huruf a KUHPidana tentang pemerasan dan pengancaman (ancaman maks. 9 tahun)
Penulis : Polres Asmat






