Praktik Mark-up dan Kegiatan Fiktif Dugaan Korupsi BLUD RSUD Nabire Masuk Tahapan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara

 

Redaksi: Si

Nabire Papua Tengah- Kejaksaan Negeri (Kejari) Nabire memastikan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi di RSUD Nabire telah memasuki tahap penyidikan. Saat ini penyidik menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai dasar penetapan tersangka.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Nabire, Donny Stiven Umbora, S.H., M.H. mengatakan penyidik telah memeriksa puluhan saksi dan menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Kasus RSUD Nabire sudah berada pada tahap penyidikan. Kami sudah melakukan pemanggilan saksi. Jumlah saksi yang telah diperiksa sebanyak 54 orang,” ujar Kasi Intel saat memberikan keterangan di ruang kerjanya, Selasa (23/06/2026).

Menurut Kasi Intel, proses pemeriksaan dilakukan berdasarkan setiap kegiatan yang menjadi objek penyidikan sehingga membutuhkan waktu cukup panjang. Selain pegawai RSUD Nabire, penyidik juga memeriksa sejumlah saksi dari luar instansi tersebut, termasuk yang berada di luar Kabupaten Nabire.

“Dari 54 saksi itu tidak semuanya dari pihak RSUD, ada juga dari luar RSUD dan beberapa berada di luar Nabire, sehingga kami harus menggunakan berbagai sarana untuk melakukan pemeriksaan,” jelas Kasi Intel.

Selain pemeriksaan saksi, Kejari Nabire telah menyita sejumlah dokumen sebagai alat bukti. Saat ini penyidik menunggu hasil audit BPK untuk mengetahui besaran kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi RSUD Nabire tersebut.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Nabire, Donny Stiven Umbora, juga mengungkapkan penyidik menemukan indikasi praktik mark-up dan kegiatan fiktif dalam perkara yang sedang ditangani.

“Perbuatan mark-up dan fiktif memang kami temukan. Karena itu kami berharap BPK segera menyelesaikan perhitungan kerugian negara agar kami dapat menetapkan tersangka sekaligus menentukan pertanggungjawaban atas kerugian tersebut,” kata Kasi Intel.

Kasi Intel menegaskan pihaknya akan bekerja secara profesional dan meminta dukungan masyarakat agar proses penanganan perkara dapat berjalan hingga tuntas.

“Kami akan tetap bekerja secara profesional sehingga perkara ini dapat diselesaikan tepat waktu dan terang-benderang,” tegas Kasi Intel.

Di sisi lain, Kasi Intel Kejari Nabire, Donny Stiven Umbora menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang terus memberikan kepercayaan kepada Kejari Nabire dalam mengusut kasus tersebut.

Menurutnya, proses penyidikan membutuhkan waktu karena harus melalui berbagai tahapan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk penerapan aturan baru dalam proses pemeriksaan.

“Walaupun sedikit lama, bukan berarti kami bermain-main. Banyak tahapan yang harus dilalui, mulai dari pemeriksaan saksi hingga penyesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Kasi Intel.

Kasi Intel menambahkan bahwa Kejaksaan Nabire terus membantu mempercepat proses audit BPK dengan menyerahkan seluruh hasil penyidikan dan dokumen yang dibutuhkan auditor.

“Kami ingin prosesnya cepat, tetapi tetap sesuai aturan. Karena itu kami membantu BPK dengan memberikan hasil pemeriksaan dan dokumen-dokumen yang dibutuhkan secepat mungkin agar auditor lebih mudah menemukan besaran kerugian negara,” pungkas Kasi Intel (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *