Merauke — Polres Merauke bersama Polres Jayapura berhasil mengamankan seorang tersangka daftar pencarian orang (DPO) atas nama inisial HW alias H, yang ditangkap di Sentani, Kabupaten Jayapura pada 9 Juli 2025.
Keberhasilan ini diumumkan Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga, S.I.K., M.M., dalam konferensi pers di Ruang Humas Polres Merauke pada Jumat (11/7/2025), didampingi Kasat Reskrim AKP Anugerah Sari D., S.T.K., S.I.K., dan Kasi Humas Ipda Andre MSB, S.Kom.
“HW merupakan DPO Polres Merauke sejak 31 Desember 2024 dan berhasil diamankan di Sentani kemarin,” jelas Kapolres.
Ia memaparkan bahwa HW terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) berupa pencurian sepeda motor di Jalan Natuna dan Jalan Blorep, Merauke. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa dua unit sepeda motor Honda Beat Street dengan nomor polisi PA 4138 FE dan PA 5126 FC.
Atas perbuatannya, HW dijerat Pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang diancam pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Kapolres Merauke juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang membantu proses penangkapan.
“Polres Merauke sangat berterima kasih kepada semua pihak dan masyarakat yang telah membantu proses penangkapan DPO. Ini menjadi langkah signifikan dan wujud sinergitas semua pihak dalam upaya penegakan hukum,” tegas AKBP Leonardo Yoga.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dengan kepolisian dalam memberikan informasi terkait keberadaan DPO lain yang masih dalam pencarian. (*)





