Polres Grobogan Bekuk Polisi Gadungan, Pelaku Curras Antar Provinsi

Grobogan, SuaraIndonesia.Onliene,-

Polres Grobogan Polda Jawa Tengah meringkus tiga perampok truk berisi rokok. Selain mengamankan kawanan perampok, polisi juga mengamankan penadah barang curian dan menyita sejumlah barang bukti seperti uang puluhan juta, sisa rokok dan juga kendaraan. Rabu 07/12/2022

Saat Konferensi Pers Selasa (6/12/2022). Kapolres Grobogan, AKBP Benny Setyowadi di Mapolres Grobogan menjelaskan kawanan rampok menyamar sebagai polisi dan beraksi di Kabupaten Grobogan. Pelaku bermodus melakukan penilangan truk muatan rokok bercukai.

Peristiwa terjadi saat korban Choeri, warga Desa Sidodadi, Patean, Kendal hendak mengantar rokok dengan truk boks dari Sidoharjo, Jawa Timur, menuju ke Palembang pada 26 November 2022 pukul 19.30 WIB. Usai berhenti di SPBU, saat jalan korban dihentikan mobil berpelat nomor polisi dan seorang pelaku berseragam Lantas (satuan lalu lintas) menodongkan pistol. Kemudian pelaku Lantas palsu dan empat pelaku lain menyekap korban. Sampai akhirnya mobil dibawa kabur ke Subang, Jawa Barat.

Usai membawa lari, pelaku kemudian menurunkan barang bawaan berupa rokok bercukai di Subang, Jawa Barat. Selanjutnya rokok dijual ke pelaku lain seorang wanita berinisial M warga Jakarta Utara.

“Pelaku menggunakan seragam Lantas dengan nama yang berbeda dengan pelaku, seragam Lantas lengkap dengan atribut dan senjata pistol yang masih dicari. Petugas yang memperoleh laporan ini pun langsung melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi para pelaku,” kata Kapolres Grobogan.

Saat diamankan, petugas berhasil mengamankan sisa barang yang belum terjual yakni 88 kardus atau koli. Selain itu mengamankan truk korban nopol K 8147 AP, seragam Polantas palsu beserta atribut lengkap.

“Untuk pelaku yang diamankan yakni, G (46), warga Cilincing, Jakarta Utara, R alias Komeng (40), asal Kecamatan Kota Baru, Karawang, Jawa Barat, Y (58) asal Cilincing Jakarta Utara, serta M (48) asal Tanjungpriok, Jakarta Utara. Petugas mengamankan uang senilai Rp 23 juta lebih dan sepeda motor hasil beli dari penjualan rokok. Untuk PR kami adalah mencari dua pelaku yang masih DPO, mobil yang dipakai menggunakan pelat polisi dan senjata api mainan yang dibuang,” tambah Kapolres Grobogan.

Sementara Kasatreskrim Polres Grobogan AKP Kaisar Ariadi Pradisa menerangkan, pelaku menyamar menjadi anggota Polri dan menyatakan bahwa rokok yang dibawa korban adalah rokok illegal. Para pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP serta Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun dan empat tahun bui.

( Hendri Agus H/Suaraindonesia.online )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *