Redaksi: Papua
JAYAPURA – Kepolisian Daerah Papua menjebloskan Sekretaris Daerah Keerom Trisiswanda Indra yang merupakan tersangka korupsi bantuan sosial (bansos), ke tahanan pada Minggu (14/4) malam.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Komisaris Besar Ade Sapari mengatakan bahwa tersangka menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.
“Sudah ditahan di Rutan Polda (Papua) sejak Minggu (14/4) malam pukul 20.00 WIT,” kata Kombes Ade di Jayapura, Papua, Senin (15/4).
Perwira menengah Polri ini menjelaskan bahwa Sekda Keerom dijadikan tersangka karena terlibat kasus dugaan korupsi bansos senilai Rp 18,2 miliar.
“Berdasarkan hasil audit BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), kerugian mencapai Rp 18 miliar dengan nilai anggaran Rp 24 miliar,” ungkapnya.
Kombes Ade menyebutkan bahwa tersangka terlibat kasus bansos tahun anggaran 2018, yang mana saat itu menjabat sebagai kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Keerom.
“Saat itu tersangka masih menjabat kepala BPKAD Keerom,” ucapnya