Langkat. Suaraindonesia.online- Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Langkat Tiorita Br. Surbakti, SH terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel melalui pembaruan regulasi daerah. Komitmen tersebut ditegaskan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Langkat yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemerintah Kabupaten Langkat Tahun 2026, Senin (20/7/2026).
Dalam rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Langkat itu, Plt. Bupati Tiorita diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Langkat H. Amril, S.Sos., M.AP untuk menyampaikan penjelasan kepala daerah terhadap Ranperda Pemerintah Kabupaten Langkat sekaligus pendapat kepala daerah atas Ranperda Inisiatif DPRD.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Langkat Sribana Perangin-angin, SE, didampingi para Wakil Ketua DPRD serta dihadiri anggota DPRD, unsur Forkopimda, para kepala perangkat daerah, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Langkat, para camat, pimpinan BUMN dan BUMD, tokoh agama, tokoh masyarakat, insan pers, serta tamu undangan lainnya.
Dalam pidato Plt. Bupati yang dibacakan Sekda H. Amril, dijelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Langkat mengajukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Perubahan tersebut merupakan langkah strategis untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024.
Terdapat tiga poin utama yang menjadi substansi perubahan Ranperda. Pertama, penyempurnaan Pasal 28 mengenai perencanaan kebutuhan barang milik daerah melalui Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) agar pengelolaan aset lebih terencana dan tepat sasaran.
Kedua, penambahan Pasal 85A yang mengatur mekanisme kerja sama pemanfaatan barang milik daerah guna memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan aset pemerintah.
Ketiga, penyempurnaan Pasal 118 mengenai mekanisme pemanfaatan barang milik daerah sehingga pengelolaannya semakin efektif, efisien, transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui perubahan tersebut, Pemerintah Kabupaten Langkat berharap pengelolaan aset daerah menjadi semakin tertib administrasi, optimal dalam pemanfaatannya, serta mampu memberikan nilai tambah bagi penyelenggaraan pemerintahan dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Plt. Bupati Tiorita juga mengajak DPRD Kabupaten Langkat untuk membahas Ranperda tersebut dengan semangat kemitraan yang konstruktif.
Pada agenda yang sama, Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Langkat Ristiya Chayani menyampaikan penjelasan terhadap Ranperda Inisiatif DPRD. Selanjutnya dilakukan penyerahan dokumen Ranperda Pemerintah Kabupaten Langkat dan Ranperda Inisiatif DPRD kepada pimpinan DPRD sebagai awal pembahasan bersama.
Rapat juga diisi dengan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Ranperda Pemerintah Kabupaten Langkat Tahun 2026.
Selain itu, Sekda H. Amril membacakan pendapat kepala daerah terhadap dua Ranperda Inisiatif DPRD, yakni Ranperda tentang Rumah Potong Hewan dan Pasar Hewan serta Ranperda tentang Digitalisasi Pendidikan dan Transformasi Sekolah Berbasis Teknologi.
Pemerintah Kabupaten Langkat menyambut positif kedua Ranperda tersebut sebagai bentuk sinergi yang kuat antara eksekutif dan legislatif dalam menghadirkan regulasi yang mendukung peningkatan pelayanan publik, penguatan sektor peternakan, serta percepatan transformasi pendidikan berbasis teknologi.
Rapat Paripurna ditutup pada pukul 12.59 WIB dan diskors hingga Selasa (21/7/2026) dengan agenda mendengarkan jawaban Bupati Langkat atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Ranperda Pemerintah Kabupaten Langkat Tahun 2026.
Pewarta: Robby






