Redaksi: Rahman.Permata
Asmat – Kapolres Asmat AKBP Wahyu Basuki, S.I.K., memimpin langsung jalannya Press Release terkait penanganan kasus tindak pidana perusakan dan pembakaran fasilitas Pos Satgas Rajawali 123, Senin (22/06/2026).
Dalam kegiatan Tersebut Kapolres Asmat AKBP Wahyu Basuki, S.I.K., didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Asmat Iptu Rohmad, S.E., M.M.,
Kasus yang dirilis tersebut merupakan tindak pidana yang mengakibatkan kebakaran dan membahayakan keamanan umum, dengan tempat kejadian perkara (TKP) di taman baca Pos Satgas 123 Rajawali, Jalan Pemda, Distrik Agats, Kabupaten Asmat.
Berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/2/IX/2025/SPKT/SATRESKRIM/POLRES ASMAT/POLDA PAPUA, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 27 September 2025 sekitar pukul 11.00 WIT. Kejadian bermula saat situasi di depan Pos Satgas tengah ramai oleh konsentrasi massa, di mana dua orang anak pelaku yakni YR (18) dan CAA (12) nekat merusak serta membakar fasilitas di dalam area taman baca.
Dalam penjelasannya, aksi tersebut diawali oleh anak pelaku CAA yang memisahkan diri dari kerumunan massa, lalu masuk ke dalam taman baca untuk merusak kursi panjang dan lemari tempat buku. Tidak lama kemudian, tersangka YR ikut masuk dan mengumpulkan karton, tripleks, serta buku-buku menjadi satu tumpukan.
Tersangka YR kemudian meminta korek api kepada CAA dan langsung membakar tumpukan barang tersebut. Aksi sepihak ini terus berlanjut saat CAA dan YR melemparkan buku, patahan kursi, hingga meja kayu ke arah api yang menyala, membuat kobaran api semakin membesar dan menghanguskan fasilitas taman baca sebelum akhirnya kedua pelaku melarikan diri.
Kapolres Asmat AKBP Wahyu Basuki, S.I.K., menegaskan bahwa berdasarkan hasil penyidikan mendalam oleh Satreskrim, tindakan nekat yang dilakukan oleh kedua pelaku murni didasari oleh alasan pribadi dan tidak berkaitan dengan agenda aksi massa lainnya.
“Motif dari kedua pelaku, yakni tersangka YR dan anak pelaku CAA, melakukan pembakaran tersebut adalah karena faktor eksistensi atau sekadar mencari perhatian di tengah keramaian,”Ungkap AKBP Wahyu.
Kasat Reskrim Iptu Rohmad, S.E., M.M., menyampaikan bahwa saat ini pihak penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tengah merampungkan berkas perkara untuk diserahkan dalam Tahap I kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Merauke.
Atas perbuatannya, para pelaku dipersangkakan Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 21 ayat (1) huruf b UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan kebakaran dan membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
Penulis : Polres Asmat






