‎Pengakuan “Mobil Gelap” hingga Harga Ikut “Di Atas”, LPG Subsidi Lembah Masurai Berpotensi Pidana

Foto: diduga RE.

Bacaan Lainnya

‎Merangin Jambi — Dugaan penyimpangan distribusi LPG 3 kilogram bersubsidi di Kecamatan Lembah Masurai, Kabupaten Merangin, kian menguat. Pernyataan pihak pangkalan berinisial RE dalam klarifikasi sebelumnya justru membuka indikasi serius yang tidak bisa lagi dipandang sebagai persoalan teknis semata, melainkan berpotensi mengarah pada pelanggaran pidana dalam tata kelola barang subsidi negara.

‎Sejumlah pernyataan RE yang disampaikan kepada media memunculkan dugaan kuat adanya distribusi di luar jalur resmi, harga yang tidak mengacu pada ketentuan, serta lemahnya pengawasan berjenjang. Fakta-fakta tersebut, jika terbukti, berpotensi menjerat pihak terkait dengan sanksi pidana sesuai regulasi sektor migas dan perlindungan konsumen.

‎Salah satu pernyataan yang paling disorot adalah pengakuan RE mengenai maraknya pengangkutan LPG menggunakan “mobil gelap”.

‎“Yang bawa pakai mobil gelap tu banyak,” ucap RE.

‎Pernyataan ini tidak bisa dipahami sebagai keluhan biasa. Dalam sistem distribusi LPG bersubsidi, pengangkutan wajib dilakukan melalui jalur resmi dengan armada terdaftar dan tercatat. Istilah “mobil gelap” mengindikasikan adanya pengangkutan di luar sistem, tanpa pengawasan, tanpa dokumen resmi, dan berpotensi menjadi pintu masuk pengalihan LPG subsidi ke pihak yang tidak berhak.

‎Jika praktik tersebut benar terjadi, maka hal itu bukan hanya melanggar ketentuan distribusi, tetapi juga berpotensi masuk dalam kategori penyalahgunaan barang subsidi yang dapat dipidana.

‎Indikasi lain yang menguatkan dugaan pidana adalah pernyataan RE terkait harga jual LPG 3 kilogram.

‎“Kami tinggal ngikut harga di atas tuh,” kata RE.

‎Pernyataan tersebut bertentangan dengan prinsip dasar distribusi LPG bersubsidi, di mana harga eceran tertinggi (HET) ditetapkan dan menjadi acuan wajib bagi agen maupun pangkalan. Tidak dikenal istilah “harga di atas” sebagai dasar pembenaran menaikkan harga. Jika pangkalan menjual di atas HET dengan alasan mengikuti pihak lain, maka potensi pelanggaran tetap melekat, karena kewajiban mematuhi HET bersifat langsung dan melekat pada setiap penyalur.

‎RE bahkan menyebut adanya harga LPG 3 kilogram yang mencapai Rp60 ribu di wilayah lain. Meski bukan wilayah yang menjadi fokus konfirmasi, pernyataan tersebut justru memperluas dugaan bahwa harga LPG subsidi sudah melampaui batas kewajaran dan terjadi secara sistemik di lapangan.

‎Harga yang melambung jauh dari ketentuan tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga berpotensi melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen serta ketentuan pidana dalam distribusi barang subsidi.

‎RE juga mengakui kondisi pangkalan yang “kocar-kacir” akibat tingginya permintaan.

‎“Kami pangkalan kocar kacir dibuat pelanggan ni minta gas,” ucapnya.

‎Pengakuan ini mengindikasikan distribusi yang tidak terkendali dan patut dipertanyakan: apakah LPG disalurkan sesuai data penerima yang berhak, atau justru mengalir bebas mengikuti permintaan pasar. Dalam sistem subsidi, pangkalan memiliki kewajiban administratif berupa pencatatan penyaluran, data konsumen, dan pembatasan volume. Jika kondisi sudah “kocar-kacir”, maka patut diduga mekanisme tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya.

‎Alih-alih memberikan penjelasan berbasis data, RE justru lebih banyak mengalihkan isu dengan menyebut pihak lain, mulai dari agen hingga wilayah lain. Sikap tersebut dinilai tidak menjawab substansi dan justru memperkuat dugaan bahwa ada persoalan serius yang belum diungkap secara terbuka.

‎Lebih jauh, nada menantang dan menyudutkan wartawan saat konfirmasi juga menjadi catatan penting. Tekanan terhadap kerja jurnalistik tidak menghapus kewajiban hukum atas distribusi LPG subsidi. Sebaliknya, sikap defensif kerap menjadi indikator awal adanya persoalan yang berusaha ditutupi.

‎Dengan munculnya pengakuan soal “mobil gelap”, harga mengikuti “di atas”, dan distribusi yang tidak terkendali, sorotan kini mengarah kuat kepada Pertamina sebagai penanggung jawab sistem distribusi LPG, serta aparat penegak hukum sebagai pengawas dan penindak.

‎Pertamina didesak tidak berhenti pada klarifikasi administratif, tetapi turun langsung melakukan audit lapangan terhadap agen dan pangkalan, termasuk menelusuri jalur distribusi, armada pengangkut, volume pasokan, hingga kecocokan data penyaluran. Jika ditemukan penyimpangan, sanksi tegas hingga pemutusan hubungan penyaluran wajib dilakukan.

‎Aparat penegak hukum juga diminta tidak menunggu laporan resmi semata. Pernyataan RE yang telah dipublikasikan merupakan informasi awal yang cukup untuk melakukan penyelidikan, setidaknya melalui klarifikasi, pemantauan lapangan, dan pengumpulan data pembanding.

‎Jika praktik penyalahgunaan LPG subsidi dibiarkan, maka kerugian tidak hanya dialami masyarakat kecil, tetapi juga negara yang menggelontorkan anggaran besar untuk subsidi energi. Pembiaran berpotensi menciptakan jaringan distribusi liar yang sulit diputus.

‎Redaksi menegaskan bahwa persoalan ini bukan soal tuding-menuding, melainkan soal tanggung jawab hukum. Jika tidak ada pelanggaran, maka pembuktian paling sederhana adalah membuka data penyaluran secara transparan. Namun jika data tersebut tidak bisa ditunjukkan, maka dugaan pidana semakin menguat dan wajib ditindak sesuai hukum yang berlaku.

‎Redaksi kembali membuka ruang klarifikasi lanjutan bagi RE, Pertamina, maupun pihak terkait lainnya, dengan catatan klarifikasi disertai data, dokumen, dan bukti konkret, bukan sekadar pernyataan defensif.

‎(Red.)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *