Pemkot Tidore Keluarkan Edaran Pembatasan Aktivitas Jumat, Ini Ketentuannya

Uncategorized24 Dilihat

Redaksi: Si

Tidore – Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara Provinsi Maluku Utara , membatasi aktivitas pemerintahan dan masyarakat setiap Jumat mulai 11 September 2026. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut Peraturan Wali Kota Tidore Kepulauan Nomor 24 Tahun 2026 tentang Pembatasan Aktivitas Pemerintahan dan Masyarakat pada Hari Jumat.

Ketentuan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Pemerintah Kota Tidore Kepulauan Nomor 100.2.1/637/01/2026 tertanggal 8 September 2026.

Pembatasan aktivitas pemerintahan dan masyarakat berlaku mulai pukul 10.00 hingga 14.00 WIT. Sementara itu, khusus aktivitas usaha transportasi darat dan laut yang beroperasi di wilayah Kota Tidore Kepulauan, pembatasan berlaku mulai pukul 11.00 hingga 14.00 Wit

Pemerintah Kota Tidore Kepulauan menyatakan kebijakan tersebut merupakan bentuk ketaatan dan kepatuhan terhadap nilai-nilai keagamaan serta kearifan lokal, sekaligus bagian dari implementasi visi Kota Tidore Kepulauan sebagai kota santri.

Dalam surat edaran tersebut disebutkan, seluruh aktivitas pemerintahan dibatasi sesuai waktu yang telah ditentukan. Namun, ketentuan itu tidak berlaku bagi rumah sakit, puskesmas, pemadam kebakaran, serta layanan darurat lainnya.

Adapun aktivitas masyarakat yang dibatasi mencakup kegiatan jual beli di pasar dan pusat perbelanjaan, kegiatan usaha di desa dan kelurahan, transportasi darat dan laut yang beroperasi di wilayah Kota Tidore Kepulauan, serta kegiatan lain yang berpotensi menimbulkan keramaian.(Mus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *