Redaksi: Si
JAYAPURA, 19 OKTOBER 2026 – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Papua berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika dalam operasi berskala besar bertajuk “Operasi Sarang Narkoba” yang digelar di sejumlah titik rawan wilayah hukum Kota Jayapura. Dalam operasi kilat ini, petugas mengamankan puluhan kilogram ganja kering siap edar serta puluhan botol minuman keras (miras) ilegal.
Direktur Reserse Narkoba Polda Papua, Kombes Pol. Alfian, menyatakan bahwa operasi ini melibatkan 75 personel gabungan. Langkah tegas ini diambil untuk memutus rantai pasokan narkotika lintas batas serta menekan angka kriminalitas yang dipicu oleh konsumsi miras ilegal di bumi Cendrawasih.
“Kami berkomitmen penuh untuk mempersempit ruang gerak para bandar dan pengedar. Barang bukti yang kami amankan hari ini merupakan bentuk nyata kehadiran Polri dalam melindungi masyarakat dan menyelamatkan generasi muda Papua dari jerat narkoba,” ujar Kombes Pol. Alfian dalam keterangannya di Jayapura.
Hasil Operasi dan Kronologi Penggerebekan
Operasi penyisiran dilakukan secara intensif di tiga lokasi yang disinyalir menjadi pusat peredaran, yaitu kawasan bekas Pasar Ampera, Terminal 12 (depan Mayo Beach Resort), dan wilayah Holtekamp, Distrik Muara Tami.
Dari hasil operasi tersebut, Polda Papua berhasil mengamankan:
• Puluhan Kilogram Ganja Kering: Termasuk temuan 10 kilogram ganja yang dikemas dalam karung dan tas ransel. Barang haram tersebut ditemukan di kawasan hutan Holtekamp setelah pelaku melarikan diri ke dalam semak-semak saat dikejar petugas.
• Puluhan Botol Miras Ilegal: Berbagai merek minuman keras tanpa izin edar disita dari para pedagang ilegal, di antaranya merek Captain Morgan, Red Label, Gilbeys Vodka, hingga Bir Singaraja.
• Rehabilitasi Remaja: Petugas turut mengamankan empat anak remaja yang kedapatan positif mengonsumsi ganja, alkohol, dan menghirup lem aibon. Keempatnya langsung diserahkan ke lembaga rehabilitasi terkait untuk mendapatkan penanganan medis dan psikologis.
Polda Papua menegaskan bahwa tindakan preventif dan represif melalui “Operasi Sarang Narkoba” ini akan terus ditingkatkan secara masif hingga 9 November 2026.
Kepolisian juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba dan miras di lingkungan mereka demi menjaga situasi kamtibmas yang kondusif.(*)













