Oknum Wartawan di Grobogan Dipolisikan, Diduga Sebarkan Berita Hoaks

Grobogan,- Merasa keberatan atas pemberitaan yang diterbitkan oleh salah satu media Online di Grobogan, Suwarno yang juga berprofesi sebagai wartawan dari media online hariansiber.com akhirnya melaporkan Hana Ratri Septyaning Widya atas dugaan penyebaran berita Hoax ke Polres Grobogan.

Terlapor adalah wartawan dari media online “Media Purwodadi” tempat dimana dirinya menyebar luaskan berita yang diduga hoax. Suwarno menganggap berita tentang dirinya yang dibuat terlapor terkesan tendensius dan opini pribadi.

Bacaan Lainnya

Selain itu, Suwarno juga menilai berita tentang peristiwa yang menimpa dirinya pada 13 Maret 2023 yang berkaitan dengan suatu tindakan Polres Grobogan, oleh terlapor dimuat dalam link beritanya sangat menyimpang jauh dari keterangan – keterangan narasumber .

” Benar saya telah melaporkan Hana Ratri Septyaning Widya dari Media Purwodadi pada 11 Desember kemarin. Saya menganggap berita tentang tindakan Polres Grobogan terhadap saya yang dibuat oleh mbak Hana terlalu ngawur dan asal nulis,” Jelas Suwarno saat dikonfirmasi awak media. Jumat, (29/12/2023).

Saat ditanya soal seberapa jauh kesalahan terlapor dalam membuat berita tentang dirinya, Suwarno menegaskan bahwa berita yang dibuat oleh terlapor telah melanggar semua pasal kode etik jurnalistik.

“Kalau seberapa jauh kesalahannya ya sudah fatal, berita yang dibuat Hana ini berbeda jauh dengan produk jurnalistik yang diterbitkan oleh media online yang lain lho, termasuk dengan media mainstream,” Tegasnya.

Suwarno juga menyampaikan beberapa point kalimat berita yang ditulis oleh terlapor Hana Ratri Septyaning Widya, yang dianggap menyimpang jauh dari kejadian yang sebenarnya.

“Mulai dari waktu, Polres Grobogan melakukan tindakan di hari Senin 13 Maret 2023, ditulis oleh Hana hari Minggu 12 Maret 2023. Tindakan yang hanya dilakukan oleh Polres Grobogan, namun ditulis gabungan dengan tim Kejaksaan. Dan dari apa yang ditulis Hana seolah-olah bapak Kapolres Grobogan membenarkan,” Imbuhnya.

Diduga untuk menghilangkan bukti, link berita yang dijadikan objek pengaduan tersebut telah di takedown oleh pengelola akun media terlapor setelah adanya bukti pelaporan dari Polres Grobogan.

Saat dikonfirmasi melalui whatsapp, Jumat, ( 29/12/2023) Hana mengatakan ”Lah katanya kan saya dilaporkan, saya malah belum tahu kalau dilaporkan. Ya kita tunggu saja, dan sesuai UU Nomor 40 th 1999” jawabnya.

Pewarta; Hend AH

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *