Mobil Tangki Biru di Dermaga Singa Raja Disorot, Bos Cale Disebut Terlibat Dugaan Penjualan Solar Subsidi

DAERAH, TNI/POLRI38 Dilihat

 

Redaksi; Si

BITUNG, SULAWESI UTARA — Nama “Bos Cale” kembali mencuat setelah sejumlah media memberitakan dugaan aktivitas distribusi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di kawasan Dermaga Singa Raja, Paceda, Kecamatan Madidir, Kota Bitung, Sulawesi Utara.

Informasi yang diterima media ini menyebutkan, sebuah mobil tangki berwarna biru yang diduga membawa solar bersubsidi masuk ke kawasan dermaga tersebut.

Solar itu disebut-sebut kemudian ditampung dan diperjualbelikan kepada pihak tertentu sebelum didistribusikan kembali ke kapal.

Salah satu sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebut, mobil tangki tersebut diduga milik seseorang yang dikenal dengan nama Bos Cale.

BBM tersebut, menurut sumber, kemudian dijual kepada Ical Mamuntu dan selanjutnya dimuat ke KM Jaya Sentosa 89.

“Mobil tangki yang berisikan BBM jenis solar bersubsidi tersebut milik Bos Cale dan dijual ke Ical Mamuntu, kemudian dimuat ke kapal KM Jaya Sentosa 89,” kata sumber tersebut, Selasa (29/9/2026).

Sumber itu juga menyebut nama Bos Cale sudah lama dikaitkan dengan aktivitas perdagangan solar bersubsidi di wilayah Bitung.

“Cale pemain lama. Namanya sudah sering muncul di beberapa media dan dikenal sebagai pebisnis BBM solar subsidi. Bahkan aparat penegak hukum pun tidak bisa menindaknya,” ujar sumber tersebut.

Sudah sangat jelas Bos Cale terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Secara hukum, penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana ketentuannya telah mengalami perubahan melalui regulasi terkait Cipta Kerja.

Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana terhadap pihak yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang mendapat subsidi pemerintah.

Sumber tersebut meminta aparat penegak hukum tidak tinggal diam dan segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan aktivitas distribusi solar bersubsidi di kawasan Dermaga Singa Raja.

“APH harus segera melakukan penyelidikan. Kalau benar ada solar subsidi yang diperjualbelikan kembali, tentunya negara dirugikan,” katanya.

Untuk memenuhi prinsip keberimbangan, media ini telah berupaya mengonfirmasi Bos Cale terkait dugaan tersebut. Namun, ketika dikonfirmasi, yang bersangkutan meminta kartu identitas wartawan dan mengajak media untuk berteman serta menyampaikan tawaran terkait “jatah bulanan”.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Ahmad Anugrah Ari Pratama, S.Tr.K., S.I.K., M.H., juga telah dikonfirmasi mengenai informasi dugaan distribusi solar bersubsidi tersebut. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan yang diterima media.(R)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *