Manokwari-Ketua LSM WGAB Yerry Basri Mak.SH memjelaskan kepada media sagat mendukung penuh pihak Polres Manokwari menutup pertambangan ilegal Waserawi dan miyambouw Manokwari,
Tambang Waserawi bukan lagi tambang rakyat karena pengusaha tambang sudah masuk mengunakan alat exavator atau alat berat untuk mencari emas jadi hutan jadi rusak pencemaran hutan dan juga sungai yang masyarakat gunakan untuk air bersih sudah kena racun limbah tambang
“Hutan rusak sungai rusak air bersi menjadi kotor karena ulah dari pengusaha tambang emas yang mencari emas mengunakan alat excavator
Jadi saya sebagai Ketua LSM WGAB,dan juga aktivis melihat tambang Waserawi bukan lagi tambang rakyat karena kalau tambang rakyat itu masyarakat mengunakan alat alat tradisional untuk mencari emas dan itu hutan dan sugai tidak rusak tapi masyarakat sudah izinkan pengusaha dari luar masuk dan pakai alat Berat itu tidak boleh sudah menyalahi uu Minerba dan Ilegal
Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000.
Arti dari pasal diatas
Yerry mengatakan lagi kepada media saya sangat mendukung pihak polres Manokuari menutup tambang ilegal Waserawi karena tambang tersebut banyak kepentingannya tutupnya
Menanggapi hal tersebut, Kapolres Manokwari AKBP Parasian H Gultom S.Ik M.Si mengatakan, kepada Media kehadiran pihak Polres yang dibackup oleh Brimob semata-mata untuk malaksanakan tugas.
“Kita hadir disini melaksanakan tugas, untuk melakukan penegakan hukum, terkait dengan penambangan illegal, bukan pertambangan rakyat, jadi jika bapak/ibu yang akan melakukan pertambangan rakyat dan dikelola sendiri kami persilahkan,” ujar Kapolres.
Sambung Kapolres, “Kita tidak menyasar itu, yang kita sasar yaitu pertambangan illegal yang mengatasnamakan pengusaha yang berlindung dibalik hak ulayat dan melakukan pertambangan secara illegal,” terang Kapolres.
“Pengusaha harus tahu kewajiban dan peraturan, dengan pemilik hak ulayat itu merupakan hal tersendiri. dan jika, pemilik hak ulayat melakukan aktifitas dengan menggunakan alat akan kita pisahkan. Selain itu kita akan lakukan penertiban dan penegakan hukum,” tegasnya.
“Hasil dari pertemuan ini akan kita sampaikan kepada pimpinan, dan setiap ada perkembangan akan kita sampaikan kepada para kepala suku, pemilik hak ulayat dan ketua LMA,” tambah Kapolres.Kepada media (sunan)