SPBU Ngabenrejo Grobogan Kena Sanksi Dari Pertamina

 

Grobogan//Suaraindonesia.online

Mengacu Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia No. 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan, Pertalite telah berubah dari BBM nonsubsidi menjadi BBM penugasan.

SPBU Ngabenrejo Kecamatan Grobogan, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. Mendapatkan sanksi dari Pertamina. SPBU itu pun dilarang menjual Pertalite per Sabtu 19/11/2022.

Area Manager Communication, Relation & Corporate Social Responsibility Regional Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga, Brasto Galih Nugroho mengatakan sanksi diberikan usai pihaknya melakukan sidak di SPBU tersebut 17 November 2022 sekitar pukul 13.00 WIB.

Brasto menambahkan “jika pembelian pertalite dengan jerigen harus disertai surat rekomendasi dari instansi pemerintah daerah terkait”. Atas dugaan tersebut manajemen Regional Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga saat ini sedang dilakukan pendalaman.

Pada rekaman tanggal 15 November 2022 pukul 05.00 – 06.00 WIB, sampling juga dilakukan via CCTV. Terdapat enam jerigen Pertalite diisi tanpa surat rekomendasi dari pemerintah daerah terkait.

Sebagai bentuk pembinaan, SPBU Ngabenrejo tersebut sudah tidak dikirimi Pertalite selama sebulan.

Perlu diketahui, tertanggal 7 April 2022, SPBU atau lembaga penyalur dilarang melayani pembelian Pertalite dengan jerigen atau drum untuk diperjualbelikan kembali. Karenanya, pembelian pertalite dengan jeriken harus disertai rekomendasi dari instansi pemerintah terkait.

Hendri Agus H/Suaraindonesia.online

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *